Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Bersalah, Guru Olahraga Cabuli Siswi di Deliserdang Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara

Guru olahraga di Deliserdang divonis 5 tahun 2 bulan penjara usai mencabuli siswi SMP. Keluarga korban dan kuasa hukum nilai hukuman terlalu ringan.

Ilustrasi palu sidang. (Foto: istimewa)
Ilustrasi palu sidang. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara kepada MKN (32), oknum guru olahraga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang turut dihadiri keluarga korban serta kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH. Meski demikian, pihak korban mengaku kecewa karena menilai vonis itu masih jauh dari rasa keadilan.

“Profesi sebagai guru semestinya menjadi alasan pemberat hukuman. Mereka seharusnya melindungi dan mendidik, bukan malah menyakiti,” ujar Andi, Jumat (5/12/2025).

Kasus ini berawal pada Rabu (26/2/2025) malam. Usai kegiatan ekstrakurikuler renang di kolam renang Pemkab , korban siswi SMP dicabuli pelaku di dalam mobil. Korban kemudian melapor kepada orang tuanya, yang langsung membawa kasus tersebut ke Polresta Deliserdang.

Pelaku sempat melarikan diri saat dicari aparat, namun akhirnya berhasil ditangkap melalui skema pancingan yang dilakukan petugas kepolisian.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru