Tak Terima Dimarahi, Pemuda di Banyuasin Nekat Tampar dan Ancam Ibu Kandung Pakai Parang
Pemuda di Banyuasin ditangkap usai diduga menampar, mengancam ibu kandung dengan parang, dan merusak rumah akibat cekcok keluarga.
Nusantaraterkini.co, BANYUASIN – Anggota Polsek Pangkalan Balai bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial DDY (21). Pemuda tersebut diringkus polisi setelah nekat melakukan penganiayaan, perusakan fasilitas rumah, serta mengancam ibu kandungnya sendiri, YF (44), menggunakan sebilah parang.
Insiden tragis ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Robby Monodinata, mengungkapkan, aksi nekat pemuda ini dipicu oleh masalah sepele. Ia tersulut emosi saat ditegur oleh ibunya karena enggan membuatkan makanan untuk sang nenek.
"Aksi nekat pelaku berawal saat korban menegur tersangka karena tidak mau memasakkan makanan untuk neneknya. Lalu, teguran tersebut direspons pelaku dengan emosi tinggi,” ujar AKP Robby Monodinata, Minggu (19/7/2026).
Mendadak naik pitam, DDY langsung mengamuk dan melakukan perusakan di dalam rumah. Tersangka menghancurkan kaca meja di ruang tamu serta wadah kue dengan melemparkan batu conblock.
Tak berhenti di situ, kemarahan tersangka berlanjut pada tindakan kekerasan fisik yang menyasar ibu kandungnya. Tersangka tega melayangkan tamparan keras ke arah wajah korban.
"Tersangka diduga menampar pipi kanan korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali," jelas Kapolsek.
Melihat anaknya kalap, korban yang merasa terancam langsung berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan mencari perlindungan. Bukannya sadar, tersangka justru mengambil sebilah parang dan mengejar ibunya. Beruntung, aksi mencekam tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar yang melihat kejadian.
Setelah menerima laporan resmi dari korban yang merasa trauma dan terancam, unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai langsung terjun ke lokasi untuk membekuk pemuda tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Robby.
Atas tindakan brutalnya terhadap orang tua kandung, DDY kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELWujudkan Lingkungan Sehat dan Asri, Polda Sumsel Gelar Aksi Gotong Royong di Komplek Pakri
hendra·14 menit yang lalu -
PERISTIWAIbu Muda di Binjai Tewas Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Oknum Polisi Polda Sumut
hendra·24 menit yang lalu -
NEWSHadiri KRTI 2026 di IKN, Sultan Najamudin Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin Masa Depan
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·2 jam yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan