Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Terima Dimarahi, Pemuda di Banyuasin Nekat Tampar dan Ancam Ibu Kandung Pakai Parang

Pemuda di Banyuasin ditangkap usai diduga menampar, mengancam ibu kandung dengan parang, dan merusak rumah akibat cekcok keluarga.

Tersangka yang telah diamankan di Polres Banyuasin, Sabtu (18/7/2026). (foto: istimewa)
Tersangka yang telah diamankan di Polres Banyuasin, Sabtu (18/7/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co – Anggota bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial DDY (21). Pemuda tersebut diringkus setelah nekat melakukan , perusakan fasilitas rumah, serta mengancam ibu kandungnya sendiri, YF (44), menggunakan sebilah parang.

​Insiden tragis ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di , Kecamatan , Kabupaten Banyuasin, Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

​Kapolsek Pangkalan Balai, , mengungkapkan, aksi nekat pemuda ini dipicu oleh masalah sepele. Ia tersulut emosi saat ditegur oleh ibunya karena enggan membuatkan makanan untuk sang nenek.

​"Aksi nekat pelaku berawal saat korban menegur tersangka karena tidak mau memasakkan makanan untuk neneknya. Lalu, teguran tersebut direspons pelaku dengan emosi tinggi,” ujar , Minggu (19/7/2026).

​Mendadak naik pitam, DDY langsung mengamuk dan melakukan perusakan di dalam rumah. Tersangka menghancurkan kaca meja di ruang tamu serta wadah kue dengan melemparkan batu conblock.

​Tak berhenti di situ, kemarahan tersangka berlanjut pada tindakan kekerasan fisik yang menyasar ibu kandungnya. Tersangka tega melayangkan tamparan keras ke arah wajah korban.

​"Tersangka diduga menampar pipi kanan korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali," jelas Kapolsek.

​Melihat anaknya kalap, korban yang merasa terancam langsung berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan mencari perlindungan. Bukannya sadar, tersangka justru mengambil sebilah parang dan mengejar ibunya. Beruntung, aksi mencekam tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar yang melihat kejadian.

​Setelah menerima laporan resmi dari korban yang merasa trauma dan terancam, unit Reskrim langsung terjun ke lokasi untuk membekuk pemuda tersebut.

​"Kami langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Robby.

​Atas tindakan brutalnya terhadap orang tua kandung, DDY kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan ().

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait