Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Penambahan Komisi di DPR, Pengamat: Konsekuensi dari Pemerintahan Baru

Penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) itu disebut untuk memastikan fungsi kontrol DPR terhadap Pemerintah berjalan efektif

Ilustrasi Paripurna DPR. (Foto: istimewa)
Ilustrasi Paripurna DPR. (Foto: istimewa)
A A

, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik, Ari Junaedi mengatakan, wacana yang tengah digodok sebagai konsekuensi dari rencana penambahan kementerian oleh Pemerintahan Presiden Terpilih, .

Penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) itu disebut untuk memastikan fungsi kontrol terhadap Pemerintah berjalan efektif.

"Wacana penambahan komisi di DPR sebagai langkah antisipatif menambah pos-pos kementerian. Ini adalah hal yang wajar dan menjadi sebuah konsekuensi dari rencana Pemerintah baru menambah kementerian,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Ari menyebutkan, rencana di DPR tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kementerian baru memiliki fungsi kontrol yang jelas dan terstruktur.

“Dengan begitu DPR dapat menjalankan peran pengawasannya secara maksimal dan mencegah adanya kementerian yang terlewatkan dari pengawasan,” tuturnya.

"Maka dari itu, penambahan komisi DPR merupakan konsekuensi logis dari penambahan kementerian oleh pemerintah," sambungnya.

Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama itu mengingatkan, salah tugas DPR adalah fungsi pengawasan. Oleh karenanya, menurut Ari, penambahan nomenklatur kementerian tentu saja membutuhkan komisi tertentu yang disesuaikan dengan tupoksinya.

"Justru penambahan kementerian telah diantisipasi oleh DPR agar fungsi kontrol Dewan tetap berjalan. Jangan sampai ada kementerian baru tidak tercakup dalam pengawasan komisi-komisi yang telah ada," terang pengajar Program Pascasarjana di berbagai perguruan tinggi itu.

Ari mengatakan, rencana pembentukan komisi baru menjadi upaya antisipatif yang dilakukan DPR untuk memastikan bahwa semua aspek dari program dan kebijakan di Pemerintah baru nantinya dapat diawasi secara efisien.

“Karena checks and balances harus seimbang. Kalau komisi existing di DPR ditambah beban mitra kerja kementerian baru, maka kontrolnya bisa menjadi tidak maksimal. Belum lagi dalam hal fungsi legislasi dan penganggaran yang juga tidak mudah,” jelasnya.

Pemerintahan Presiden Terpilih saat ini tengah menyusun program yang akan membantu dalam mengimplentasi kebijakannya. Salah satunya dengan rencana menambah jumlah kementerian, di mana wacana tersebut sudah dapat dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pada kabinetnya nanti, Prabowo berencana melepas Direktorat Pajak dari naungan Kementerian Keuangan. Selain itu ada juga wacana pembentukan Kementerian atau badan baru yang mengurusi program unggulan Prabowo yaitu makan siang gratis.

Ari mengatakan, tambahan kementerian dan badan baru itu tentunya membutuhkan AKD atau komisi yang sesuai di DPR.

"Dengan adanya tambahan kementerian atau badan baru, maka diperlukan pula komisi yang selaras dengan fungsi pengawasan yang spesifik,” ucapnya.

“Jika tidak ada penambahan komisi, ada risiko kementerian baru tidak tercakup dalam pengawasan yang ada, sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pelaksanaan program pemerintah," imbuhnya.

Ari menilai rencana penambahan komisi ini agar DPR dapat melakukan pengawasan secara mendalam terhadap isu yang berkaitan dengan kementerian terkait. Dalam hal evaluasi, kebijakan tersebut sangat penting agar program kerja dari pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Ini adalah langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara," kata Ari.

Hak DPR

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra menilai penambahan jumlah komisi untuk periode 2024-2029 merupakan hak DPR. Dedi berpendapat, wacana tersebut tidak menjadi masalah sepanjang tidak menambah jumlah anggota DPR.

“Meskipun, jika orientasinya demi kualitas legislasi, maka penambahan komisi tidak diperlukan. Mengingat, tidak ada penambahan masalah pembangunan negara,” kata Dedi.

Dia pun mengkritik alasan wacana penambahan Komisi DPR sebagaimana disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. “Argumentasi Puan soal penambahan komisi yang didasarkan pada bertambahnya kementerian, ini prematur,” tuturnya.

Karena, kata dia, jumlah kabinet bertambah tetapi porsi kerja tetap sama, yakni mengacu pada bidang sesuai dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) yang saat ini ada. Dedi kembali mengkritik alasan Puan.

“Berpikir menambah komisi di DPR menunjukkan Puan hanya memikirkan soal struktur, bukan subtansi kerja. Andai jumlah kabinet bertambah bidang, tetap saja DPR tidak memerlukan penambahan karena sistem kerja mereka tidak mengikuti jumlah kabinet,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mempertanyakan urgensi penambahan jumlah komisi di parlemen pada periode mendatang. Sebab, sampai saat ini belum ada kepastian soal penambahan jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi apa benar kementerian yang nambah? Kita juga belum tahu,” ujar Cak Imin sapaan akrabnya.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, wacana penambahan jumlah komisi itu harus benar-benar dibahas secara matang oleh anggota DPR RI saat ini, dan kemudian dilanjutkan oleh anggota legislatif periode 2024-2029.

“Jadi menurut saya, belum bisa dibetulkan periode ini. Silakan saja prioritas kedepan,” ucap Cak Imin.

Bersamaan dengan itu, Cak Imin pun mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi soal berapa jumlah kementerian pada masa pemerintahan selanjutnya.

“Belum, belum ada info berapa jumlah kabinet. Belum ada info apapun kepada PKB,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa jumlah komisi bisa saja bertambah untuk menyesuaikan kemitraan dengan kementerian.

Diskusi mengenai wacana penambahan komisi tersebut, saat ini tengah berlangsung serius di internal DPR. Pasalnya, Undang-Undang tentang Kementerian Negara terbaru tidak lagi membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI untuk dapat berfungsi sebagai mitra kementerian-kementerian tersebut," katanya

"Hal ini sedang kami matangkan dan diskusikan secara lebih dalam," ujarnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru