Siswi SMP Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Tahanan Lapas Cipinang
Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming. Ternyata, otak pelaku kejahatan itu merupakan seorang tahanan
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming. Ternyata, otak pelaku kejahatan itu merupakan seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Ia memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Orang tua korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang mengakui pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada akun Instagram @Cakra_alv, yang digunakan pelaku untuk berkenalan dengan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dilansir kumparan, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Jules, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa pelaku adalah tahanan di Lapas Cipinang.
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korbannya.
"Dia menggunakan foto pria tampan untuk berkenalan dan berpacaran dengan korban," jelas Ambarita.
Selain kepada korban AN, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPolisi Selidiki Kasus Pembakaran 3 Ekskavator di Madina, Diduga untuk Aktivitas PETI
hendra·1 menit yang lalu -
NEWSPemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis
hendra·35 menit yang lalu -
NEWS VIDEORUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Fadli Tara·38 menit yang lalu -
EKONOMIAmarulla Octavian: Indonesia Harus Rebut Nilai Ekonomi Maritim dari Ekspor Komoditas
hendra·52 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Umumkan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Fadli Tara·54 menit yang lalu -
NEWSKasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPuan: RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Tingkat I, Ditargetkan Rampung 16 Desember
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIsu Panglima TNI Diganti Mencuat, Dasco: DPR Belum Terima Surpres
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 300,2 Ton
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan