Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Seorang Remaja di Binjai di Begal 3 Pria Bersajam, Sepeda Motor Raib Digondol Pelaku

Seorang remaja bernama Alldo (17) menjadi korban begal saat melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Bagikan:
Tiga pelaku begal Bersajam diringkus polisi di Binjai
Tiga pelaku begal Bersajam diringkus polisi di Binjai
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang bernama Alldo (17) menjadi saat melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Korban dibegal oleh 3 yang membawa senjata tajam. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 wib.

Dua jam setelah kejadian, akhirnya ketiga berhasil diringkus personel bekerjasama dengan , .

Kasi Humas , Iptu Riswansyah mengatakan, ketiga itu yakni HP alias Atok (18), RS alias Moldi (18) dan RDT alias Donta (16). Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda.

"Atok dan Moldi (18) diringkus saat sedang duduk di sebuah warung di simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 02.00 wib, dini hari," kata Riswansyah, Minggu (9/6/2024).

Sementara, kata Riswansyah, pelaku RDT diringkus di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dua jam setelah Atok dan Moldi diringkus.

Dijelaskan Riswansyah, peristiwa terjadi saat korban melintas di lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3190 RBN. Kemudian, pelaku yang berbonceng tiga mengendarai motor Vario 160 memberhentikan korban.

"Dua pelaku bersenjata tajam langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban. Karena merasa takut dan jiwannya terancam, korban melarikan diri, kemudian ketiga pelaku melarikan motor korban. Saat itu juga korban langsung mendatangi untuk membuat laporan atas kejadian tersebut," beber Riswansyah.

Mendapatkan informasi, personel Polsek Selesai dan melaku kerjasama dan berhasil meringkus ketiga pelaku.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah 18 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kota Binjai. Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengamankan beberapa STNK sepeda motor sebagai barang bukti," papar Riswansyah.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana," tutup Riswansyah.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru