nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang remaja bernama Alldo (17) menjadi korban begal saat melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Korban dibegal oleh 3 pria yang membawa senjata tajam. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 wib.
Dua jam setelah kejadian, akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus personel Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara, Polres Binjai.
Baca Juga : ETLE Bertindak, Aksi Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Berakhir di Polresta Balikpapan
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, ketiga pelaku itu yakni HP alias Atok (18), RS alias Moldi (18) dan RDT alias Donta (16). Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda.
"Atok dan Moldi (18) diringkus saat sedang duduk di sebuah warung di simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 02.00 wib, dini hari," kata Riswansyah, Minggu (9/6/2024).
Sementara, kata Riswansyah, pelaku RDT diringkus di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dua jam setelah Atok dan Moldi diringkus.
Baca Juga : Detik-detik, Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Terlibat Saling Serang di Hamparan Perak
Dijelaskan Riswansyah, peristiwa terjadi saat korban melintas di lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3190 RBN. Kemudian, pelaku yang berbonceng tiga mengendarai motor Vario 160 memberhentikan korban.
"Dua pelaku bersenjata tajam langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban. Karena merasa takut dan jiwannya terancam, korban melarikan diri, kemudian ketiga pelaku melarikan motor korban. Saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut," beber Riswansyah.
Mendapatkan informasi, personel Polsek Selesai dan Polsek Binjai Utara melaku kerjasama dan berhasil meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga : Kawanan Begal Bersajam Rampok Pekerja Kualanamu, Sepeda Motor Dibawa Kabur
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah 18 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kota Binjai. Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengamankan beberapa STNK sepeda motor sebagai barang bukti," papar Riswansyah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana," tutup Riswansyah.
