Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai

Dua orang warga Provinsi Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (19/9/2024).
Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (19/9/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua orang warga Provinsi diringkus Sat Res .

Keduanya diamankan polisi karena nekat menyelundupan narkoba jenis antar provinsi.

Bahkan, melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, .

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, bagaimana kronologi dua orang tersangka diamankan dari lokasi terpisah.

Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.

"Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang," ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, menurut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dir pinggir jalan. Karenanya, personel mendekati KA.

"Saat didekati personel, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Junaidi.

Hasilnya, kata Junaidi, personel menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam.

Kepada polisi, KA mengakui kristal putih tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY.

Mendapat informasi ini, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang.

Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil, Jum'at (13/9/2024) siang.

"JD diamankan di rumahnya," ucap Junaidi.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru