Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polsek Babat Supat Tangkap Pencuri Baut dan Besi Proyek Tol Betung-Jambi

Polsek Babat Supat menangkap pencuri baut dan besi proyek Tol Betung-Jambi. Satu pelaku diamankan, satu lainnya masih buron.

Tersangka AO pencurian komponen besi jembatan layang milik PT HKI di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A STA 19 Desa Seratus Lapan beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Muba, Jumat (5/6/2026). (foto: istimewa)
Tersangka AO pencurian komponen besi jembatan layang milik PT HKI di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A STA 19 Desa Seratus Lapan beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Muba, Jumat (5/6/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, —Aparat meringkus pria berinisial karena diduga mencuri baut, serta komponen besi milik di area Betung-Jambi Seksi 1A STA 19 , Kabupaten , Jumat (5/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Warga ini melancarkan aksi pembobolan kontainer proyek bersama seorang rekannya yang kini buron.

"Tersangka sebenarnya berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AO telah berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ()," ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/6/2026).

Hutahaean menjelaskan jika berdasarkan hasil pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat , tersangka AO mengakui telah merencanakan aksi tersebut.

“Komplotan ini membobol kontainer logistik, sebelum menggasak material dan untuk proyek jembatan layang tol,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit APAR ukuran besar, 1 unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, 1 buah exhaust, serta 24 buah pendukung pembangunan tol.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Babat Supat, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi dalam daftar pencarian orang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron,” ucap dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan pemberatan.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait