Polisi Terluka saat Amankan Demo di Depan Kemenpora, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
Sebanyak 6 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar demo di Gedung Kemenpora RI,
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 6 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar demo di Gedung Kemenpora RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).
Selain melakukan aksi anarkis, mereka juga menyulut api sehingga mengakibatkan anggota polisi berinisial Ipda DA menderita luka bakar.
Ipda DA terluka pada bagian pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini ia masih dirawat di RSAL Mintoharjo.
"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima, Rabu (25/6).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut 6 mahasiswa yang telah ditetapkan jadi tersangka mempunyai perannya masing-masing.
FA (21) berperan sebagai koordinator lapangan dan pembakar ban, IM (23) berperan melawan petugas, AD (21) berperan menyiramkan bensin ke ban, ARS (26) berperan membeli bensin dan mengumpulkan massa, serta FJD (20) dan FSC (21) berperan membawa ban untuk dibakar.
Belum dijelaskan keenam tersangka merupakan mahasiswa dari kampus apa.
"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel hingga hasil visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, 6 mahasiswa itu disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 51, Pasal 160, Pasal 213, dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Kini, polisi sedang melakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan serta mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain. Ke depan, Firdaus mengimbau kepada massa agar melakukan demo secara tertib dan tidak menganggu Kamtibmas.
"Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yg dilarang seperti minyak bensin, ban, sajam, senpi atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," kata dia dikutip kumparan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan