Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Terluka saat Amankan Demo di Depan Kemenpora, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka

Sebanyak 6 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar demo di Gedung Kemenpora RI,

Bagikan:
Sebanyak 6 mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan aksi anarkis saat demo di Gedung Kemenpora. (Foto: Dok. Istimewa).
Sebanyak 6 mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan aksi anarkis saat demo di Gedung Kemenpora. (Foto: Dok. Istimewa).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai oleh karena diduga melakukan aksi saat menggelar di Gedung , Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Selain melakukan aksi , mereka juga menyulut api sehingga mengakibatkan anggota berinisial Ipda DA menderita luka bakar. 

Ipda DA pada bagian pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini ia masih dirawat di RSAL Mintoharjo.

"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima, Rabu (25/6).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut 6 yang telah ditetapkan jadi mempunyai perannya masing-masing.

FA (21) berperan sebagai koordinator lapangan dan pembakar ban, IM (23) berperan melawan petugas, AD (21) berperan menyiramkan bensin ke ban, ARS (26) berperan membeli bensin dan mengumpulkan massa, serta FJD (20) dan FSC (21) berperan membawa ban untuk dibakar.

Belum dijelaskan keenam tersangka merupakan mahasiswa dari kampus apa.

"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel hingga hasil visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, 6 mahasiswa itu disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 51, Pasal 160, Pasal 213, dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Kini, polisi sedang melakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan serta mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain. Ke depan, Firdaus mengimbau kepada massa agar melakukan secara tertib dan tidak menganggu Kamtibmas.

"Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yg dilarang seperti minyak bensin, ban, sajam, senpi atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," kata dia dikutip kumparan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru