Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Asisten Saipul Jamil

Polisi mencari pemasok narkoba jenis sabu yang dijual ke asisten pedangdut Saipul Jamil, Steven (25) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
A A

Nusantaraterkini.co, - Polisi mencari jenis sabu yang dijual ke pedangdut , Steven (25) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Steven membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18), Jumat (5/1/2024). Transaksi sabu dilakukan di Kedaung Kali Angke, Barat.

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut ini yang sedang kami cari dan dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (6/1/2024), dilansir Kompas.com.

Syahduddi menuturkan, sabu tersebut diduga berasal dari salah satu kampung yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba di Jakarta.

"Antara di Kampung Boncos atau Kampung Bahari," kata dia.

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Sabu seberat 0,21 gram diamankan dari Steven yang sempat dibuang di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran polisi.

"Steven mengakui bahwa sisa sabu yang telah dibeli telah dibuang di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat saat arah putar balik lampu merah Pesing," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida telah menyampaikan, berdasarkan hasil tes urine, dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait