Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari
Polda Sumut ringkus host live TikTok asusila berinisial NFR yang raup omzet Rp5 juta sehari lewat aksi pornografi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Praktik penyiaran konten bermuatan pornografi berkedok live streaming di platform TikTok dibongkar oleh tim Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NFR (28) yang berperan sebagai pengelola akun dan pemandu acara.
โDirektur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara menjelaskan, penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya siaran langsung yang mempertontonkan aksi asusila pada 25 Mei 2026 lalu.
โ"Setelah melakukan pendalaman, tim kami berhasil mengidentifikasi akun TikTok bernama 'Koko BR'. Tersangka NFR kemudian kami amankan di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada 26 Mei 2026," ujar Kristinatara saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
โModus Operandi: Konten Berkedok Challenge
โDalam aksinya, tersangka NFR bertindak sebagai host yang memberikan instruksi kepada sejumlah talent perempuan untuk melakukan tindakan yang menjurus pada pornografi. Konten tersebut dikemas seolah-olah sebagai permainan atau tantangan (challenge) agar para penonton memberikan hadiah virtual (gift) berupa koin.
โ"Tersangka mengarahkan para talent untuk memamerkan bagian tubuh yang tidak semestinya disebarluaskan. Ini dilakukan demi meraup keuntungan dari gift yang diberikan penonton," tambah Kristinatara.
โBerdasarkan pemeriksaan, bisnis haram ini tergolong sangat menguntungkan. Dalam satu hari siaran, tersangka mampu mengantongi uang hingga Rp5 juta.
Bahkan, setiap sesi live terpantau diikuti oleh belasan hingga puluhan ribu penonton, dengan jangkauan antara 18.000 hingga 29.000 akun.
Kristinatara menyebutkan, โPolda Sumut memberikan atensi khusus pada kasus ini karena tingginya risiko paparan konten negatif terhadap anak di bawah umur. Polisi khawatir bahwa konten-konten semacam ini dapat merusak moral dan berkorelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
โ"Dampak buruk bagi perkembangan mental anak-anak menjadi konsen utama kami. Ini adalah bentuk upaya nyata Polda Sumut dalam melindungi generasi muda dari paparan konten yang merusak," tegasnya.
โSebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun tersebut agar tidak dapat kembali beroperasi. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik milik tersangka juga telah disita sebagai barang bukti.
โAtas perbuatannya, tersangka NFR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
ENTERTAIMENTAktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia, Dikenang Lewat Peran Ikonik di Petualangan Sherina
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSIrma Suryani Kritik Gubernur Kalsel soal Karhutla: Dinilai Tak Punya Empati terhadap Rakyat
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap di Palembang Berkurang Pasca Operasi Uji Coba Dry Ice, BMKG: Masih Perlu Observasi
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Lanjut Melemah Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2026: Intip Saham Pilihan Analis
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALKPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, Uang Rp1,9 Miliar Diamankan
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWSPangeran Khairul Saleh Dukung Sanksi Tegas, Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Ungkap Motif Tersangka Pembakaran Lahan, Satu Dintaranya Tak Suka Perusahaan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSPengacara Hercules Kembalikan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Kaitannya dengan Kasus Korupsi ATR/BPN
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan