Penipu Tiket Coldplay, Ghisca Debora Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan tiket Coldplay itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP
Nusantaraterkini.co - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay. Ghisca terbukti melakukan penipuan terkait dengan penjualan tiket Coldplay beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," lanjut hakim.
Terdakwa penipuan tiket Coldplay itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan vonis tersebut, mahasiswi Universitas Trisakti berusia 19 tahun itu harus mendekam di penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan sebelumnya sejak November 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ghisca.
Keadaan memberatkan yakni perbuatan Ghisca telah membuat para saksi korban mengalami kerugian. Sedangkan keadaan meringankan adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Melansir CNN Indonesia, sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mulai menahan Ghisca pada Rabu, 15 November 2023. Polisi saat itu menerima enam laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro merinci enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).
Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang di rekening milik Ghisca mencapai Rp40 miliar. Perputaran uang itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·7 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan