Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemko Padangsidimpuan Berharap Kejaksaan Memberikan Solusi terkait Tanah Negara 75,14 Hektare di Pijorkoling

Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir..

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan rapat dengan Pemko Padangsidimpuan terkait penyelesaian aset lahan seluas 75,14 Ha di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan rapat dengan Pemko Padangsidimpuan terkait penyelesaian aset lahan seluas 75,14 Ha di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025), terkait penyelesaian aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III. 

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyebut, pihaknya mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan kewenangan. 

Baca Juga : DPRD Dukung Kolaborasi Penataan RTRW Padangsidimpuan dengan Pemprov Sumut

Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kepala tersebut dihadiri beberapa Jaksa Pengacara Negara dan dari perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terdiri dari Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.

"Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik," jelas Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan . 

Lambok Sidabutar menjelasaan di lahan tersebut berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III. 

"Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah," jelas Lambok Sidabutar. 

Lambok Sidabutar mengatakan sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. 

"Dengan jangka waktu satu tahun Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Pendapat hukum ini diharapkan," ungkap Lambok Sidabutar. 

Lambok Sidabutar mengatakan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte melalui Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki menyampaikan telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk berkontribusi untuk memberikan solusi permasalahan tanah di kawasan Pijorkoling

"Terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat," kata Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki, pada hari Jumat (8/8/2025). 

Baca Juga : Susun RPJMD 2025-2029, Letnan Dalimunthe Ungkap Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Bangun Padangsidimpuan

Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki menyampaikan permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTN III itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah berlarut-larut tidak menemukan titik terang penyelesaian. Karena bila tidak segera ada solusi akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan. 

Pada rapat ini telah diputuskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. 

Dan rencana peruntukan tanah di Kawasan Pijorkoling tersebut dengan telah berakhirnya HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha tersebut. 

Sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

(ron/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait