Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemda DIY Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan COVID

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus

Bagikan:
Pemda DIY Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan COVID. (Foto: istimewa).
Pemda DIY Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan COVID. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - atau DIY mengeluarkan Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus di DIY.

tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Trisaktiyana.

"Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus , perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut," jelas Trisaktiyana dalam surat edaran tersebut.

Dikutip dari kumparan, Kamis (12/6/2025), setidaknya ada 11 poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, Dinas Kesehatan DIY serta kabupaten kota diminta memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin SKDR atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons.

"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," jelasnya.

Dinkes juga diminta melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya. Serta melaksanakan pemetaan risiko.

"Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," jelasnya.

Promosi kesehatan juga diminta digencarkan misal saja penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.

"(Masyarakat) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," jelasnya.

Poin berikutnya, rumah sakit wajib melakukan updating data ketersediaan tempat tidur COVID-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.

"Badan Intelijen Nasional Daerah DIY untuk memantau perkembangan isu di masyarakat terkait COVID-19 di DIY," jelasnya.

Lalu, Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta diminta melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan COVID-19 di pintu masuk negara. Kemudian, BB Labkesmas Yogyakarta ditunjuk sebagai laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek COVID-19 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru