Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Akan Evaluasi Penyidik Polda Jabar
putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Bareskrim Polri angkat bicara usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh PN Bandung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.
Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.
"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan," jelasnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: CNN Indonesia
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan