Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar: Penambahan Kementerian akan Bebani Anggaran Negara

Penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan lainnya

Prabowo Subianto. (Foto: X/Twitter Kementerian Pertahanan)
Prabowo Subianto. (Foto: X/Twitter Kementerian Pertahanan)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden terpilih mewacanakan ingin menambahkan 40 dari 34 kementerian yang sudah ada. Sontak wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dipublik lalu bagaimana dampak dari wacana tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsyari menjelaskan, sudah ada yang mengatur bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan adalah 34 kementerian.

“Konsep undang-undang negara menetapkan 34 sebagai batas maksimum, itupun masih suka cheating lewat wakil menteri yang kalo enggak dua ya tiga,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Penetapan kementerian menjadi 34 tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menghindari kekacauan.

“Kenapa bisa timbul kekacauan? Karena pengalaman waktu praktik mantan Presiden Abdurrahman Wahid, diubah nomenklatur kementerian, nama menteri berganti dan segala macam, itu sudah membebani biaya,” tuturnya.

Menurutnya, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan lainnya. Kementerian baru juga berimplikasi terhadap penggunaan negara yang harus ditambah pula.

“(Contoh) Kop surat kementerian diganti seluruh indonesia, miliaran itu. Makanya kalo ada yang usul tambah menteri berarti dia sedang membuat kerugian keuangan negara. Belum lagi nanti ada staf menteri dilantik, mobil menteri ditambah,” sebutnya.

“Bayangkan setiap menteri ada mobil baru, ajudan baru, staf baru, ahli baru. Berapa uang negara yang hendak dimubazirkan untuk memenuhi hasrat ini?," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto menyebut usulan pasangan -Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah.

"Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap," ujarnya.

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Pasalnya, jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.

"Apalagi, sampai terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada," katanya.

Hal sebaliknya, kata Agus, jangan sampai terjadi pengurangan kementerian demi mempertimbangkan efisiensi berdampak pada fungsi yang harus dijalankan menjadi tidak efektif.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto belum menentukan jumlah kementerian di kabinet pemerintahannya nanti. Prabowo hingga kini masih menerima banyak usulan dari sejumlah pihak.

“Saya kira apa yang dilakukan Pak Prabowo sekarang ini menampung semua usulan, tetapi bagaimanapun juga kita melihat bahwa penentuan itu sampai sekarang belum pernah ada,” kata Wihadi.

Wihadi menuturkan, isu Prabowo akan membentuk 40 kementerian hanya sebatas wacana. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu hingga Prabowo dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

“Tidak ada yang namanya sudah pasti berapa kementerian, belum ada, karena Pak Prabowo masih belum menentukan itu,” ujar Wihadi.

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan bahwa penentuan Menteri adalah hak prerogatif presiden. Menurutnya masih ada Waktu untuk membahas hal ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru