Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nyambi Edarkan Sabu di Warung Nasi Goreng, Residivis Ditangkap Polrestabes Medan ​

Residivis HI ditangkap Polrestabes Medan saat mengedarkan sabu di warung nasi goreng kawasan Jalan Tuasan, Medan Tembung.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pedagang berinisial HI (44) yang nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tempat usahanya, Rabu (9/9/2026) malam.(foto: polrestabes medan)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pedagang berinisial HI (44) yang nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tempat usahanya, Rabu (9/9/2026) malam.(foto: polrestabes medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kedok usaha nasi goreng di kawasan Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pedagang berinisial HI (44) yang nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tempat usahanya, Rabu (9/9/2026) malam.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar yang disimpan tersangka di warung tempatnya berjualan.

​Kasat Resnarkoba , AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan, penindakan ini berawal dari laporan warga yang curiga akan aktivitas transaksi mencurigakan di warung nasi goreng tersebut.

​“Tersangka diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya, HI ini sehari - hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (16/9/2026).

​Dari hasil pemeriksaan awal, HI mengaku baru sebulan melakoni bisnis haram ini demi mendapat keuntungan instan sekaligus menyokong ketergantungannya terhadap barang haram tersebut. Dari setiap gram sabu yang laku terjual, HI mengantongi keuntungan bersih Rp100 ribu.

​“HI sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.

​Rekam jejak tersangka menunjukkan statusnya sebagai residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di penjara atas dua kasus pidana berbeda, yakni kasus narkotika pada 2019 serta kasus penganiayaan setelah dihirup udara bebas.

​“HI ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” tegas Rafli.

​Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu sosok pemasok utama yang memasok sabu ke warung HI. Jaringan ini terdeteksi beroperasi di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.

​“Pemasok narkoba kepada HI kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap," pungkas Rafli.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait