MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, TKN Minta KPU Segera Mensahkan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres
Yusril mengatakan pasca putusan ini maka KPU harus segera mensahkan pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, TKN Minta KPU Segera Mensahkan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kuasa Hukum Tim TKN Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra mengapresiasi atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03 soal sengketa PHPU Pilpres 2024.
Menurut Yusril, Hakim MK sudah menjelaskan secara gamblang jika semua saksi, alat bukti hingga ahli sampai Menteri Kabinet yang diajukan kubu 01 dan 03 adalah tidak bisa membuktikan semua.
"Bahwa seluruh dalil pemohon 01 dan 03 baik kecurangan pemilu penyalahgunaan kekuasan dan lain-lain semuanya dinyatakan tidak terbukti dan ditolak MK. Dan putusannya menolak permohon seluruhnya dan itu persis kami kemukakan oleh tim hukum TKN Prabowo Gibran," tegas Yusril saat jumpa pers di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, Yusril mengatakan pasca putusan ini maka KPU harus segera mensahkan pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Kami meminta agar KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk mensahkan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun mendatang," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Diketahui, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALGREAT Institute: Integrasi Papua ke Indonesia Sudah Sah di Mata Hukum Internasional
Rozie Winata·8 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2.592.000 per Gram Hari Ini
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
KRIMINALOknum Polisi di Simalungun Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Pinjaman Dana Rp10 Juta
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Pastikan AS Tak Serang Iran Sebelum Pemilu Paruh Waktu pada 3 November
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHaaland Serukan Persatuan di Tengah Krisis dan Ancaman Degradasi Manchester City
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALPutin Tegaskan Rusia Siap Bantu Iran Selesaikan Konflik Regional dan Perkuat Kemitraan Strategis
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Rony Samtana Ajak Doa Bersama Musibah Karhutla
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKenalkan Istri hingga Anak di Acara Pisah Sambut, Kapolda Sumsel: Mohon Diterima Jadi Bagian Sumsel
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Realisasikan Penarikan Utang Rp494,3 Triliun Hingga September 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan