Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, TKN Minta KPU Segera Mensahkan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres

Yusril mengatakan pasca putusan ini maka KPU harus segera mensahkan pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih

Yusril Izha Mahendra (Foto: istimewa)
Yusril Izha Mahendra (Foto: istimewa)
A A

MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Minta KPU Segera Mensahkan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kuasa Hukum Tim TKN Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra mengapresiasi atas putusan Hakim (MK) yang menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03 soal sengketa PHPU Pilpres 2024.

Menurut Yusril, Hakim MK sudah menjelaskan secara gamblang jika semua saksi, alat bukti hingga ahli sampai Menteri Kabinet yang diajukan kubu 01 dan 03 adalah tidak bisa membuktikan semua.

"Bahwa seluruh dalil pemohon 01 dan 03 baik kecurangan pemilu penyalahgunaan kekuasan dan lain-lain semuanya dinyatakan tidak terbukti dan ditolak MK. Dan putusannya menolak permohon seluruhnya dan itu persis kami kemukakan oleh tim hukum Prabowo Gibran," tegas Yusril saat jumpa pers di gedung MK, Senin (22/4/2024).

Oleh karena itu, Yusril mengatakan pasca putusan ini maka KPU harus segera mensahkan pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Kami meminta agar KPU segera menindaklanjuti untuk mensahkan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian paslon nomor urut 02 - Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait