MK Ingatkan Saksi AMIN Ungkap Fakta Bukan Pendapat
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Saksi pihak AMIN diingatkan oleh hakim MK agar tak mengutarakan pendapat pribadi, melainkan fakta
Nusantaraterkini.co - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Saksi pihak AMIN diingatkan oleh hakim MK agar tak mengutarakan pendapat pribadi, melainkan fakta.
Timnas AMIN membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, Ketua nusantaraterkini.co/tag/mahkamah-konstitusi" class="article-tag-link" rel="tag">Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan saksi dari tim hukum AMIN, Muhammad Fauzi, untuk menjawab dengan tidak menambah-nambahkan pendapat pribadi. Fauzi diminta menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Mulanya, Fauzi mengatakan selalu mengaduk jika terdapat dugaan pelanggaran. Dia kemudian mengoreksi pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengenai keterkaitan kepala daerah dengan suara pemilih.
"Kita melaporkan setiap kali ada dugaan pelanggaran pemilu dan juga sedikit koreksi kepada Bapak Hotman kalau kita bicara keterlibatan kepala daerah mempengaruhi dalam suara pemilih itu ada dalam dalil permohonan kita," ujar Fauzi dalam sidang, dikutip dari detikcom.
Saat Fauzi hendak membacakan dalil permohonan. Suhartoyo kemudian mengingatkan saksi untuk tidak memaksakan diri menjawab pertanyaan. Menurutnya, pernyataan saksi tidak relevan jika membawa permohonan.
"Itu berkaitan dengan pertanyaan Pak Hotman tadi, siapa orang yang bisa tahu bahwa kemudian pada akhirnya perolehan partai dengan perolehan suara presiden itu berbeda, sebenarnya juga tidak terlalu apa Anda memaksakan untuk menjawab," ujar Suhartoyo.
"Tapi kemudian tidak relevan Anda membawa permohonan itu, dijawab saja," sambung dia.
Namun, Fauzi kembali akan membacakan kesimpulan permohonan. Suhartoyo lantas meminta saksi tidak berpendapat.
"Sedikit juga menambahkan dalam Bab 4 itu juga dijelaskan independensi," kata Fauzi.
"Itu kan kesimpulan, Bapak tidak perlu baca kesimpulan karena Bapak saksi, saksi itu hanya dilihat, dirasakan, diketahui, nggak boleh berpendapat berkesimpulan," ujar Suhartoyo.
"Untuk menjawab laporan yang kami masukkan, setiap ada dugaan pelanggaran pemilu kami laporkan Yang Mulia," tutur Fauzi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan