Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin bukan ranah MK.

kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan keterangan KPU pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan keterangan KPU pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum () RI menilai permohonan 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Baswedan- Iskandar bukan ranah (MK).

Dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024), kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya.

MK, paparnya, berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, RI menilai, permohonan - tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

"Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah .

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah .

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024). Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru