KontraS Sumut Desak Proses Hukum Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap FS
KontraS Sumut desak Polda Sumut proses hukum oknum Polres Belawan atas dugaan penyiksaan remaja FS di Medan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - KontraS Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial FS (19), warga Bagan Deli, Medan Belawan.
Desakan itu muncul setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan kepada KontraS pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan hasil investigasi, FS ditangkap pada 9 Februari 2026 di kawasan Percut Sei Tuan terkait dugaan keterlibatan dalam tawuran. Rekaman CCTV menunjukkan korban diamankan oleh sejumlah petugas berseragam.
Namun, dalam proses penanganan, korban diduga mengalami penyiksaan. Ia disebut dipukul, matanya dilakban, hingga mengalami luka tembak di bagian kaki.
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
“Peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Aparat seharusnya bertindak profesional dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.
KontraS juga menyoroti penanganan medis terhadap korban yang dinilai tidak maksimal. FS baru mendapatkan perawatan lanjutan di RS Bhayangkara TK II Medan pada 17 Maret 2026, sementara salah satu proyektil baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026.
Menurut Adinda, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kelalaian dalam pemenuhan hak korban.
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tidak segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Ini memperparah kondisi korban,” katanya.
Selain itu, KontraS menilai proses hukum terhadap korban tidak berjalan profesional. FS disebut tidak diberikan kebebasan memilih kuasa hukum dan masih mengalami kekerasan saat pemeriksaan.
Adinda menambahkan, praktik kekerasan dalam penegakan hukum harus segera dihentikan.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Negara harus memastikan aparatnya bekerja sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
KontraS pun mendesak Polda Sumut untuk memproses hukum sedikitnya tujuh personel yang diduga terlibat, serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawal kasus ini.
“Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan