Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KontraS Sumut Desak Proses Hukum Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap FS

KontraS Sumut desak Polda Sumut proses hukum oknum Polres Belawan atas dugaan penyiksaan remaja FS di Medan

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti. (Foto: istimewa)
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - KontraS Sumatera Utara (Sumut) mendesak untuk segera memproses hukum sejumlah personel yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial FS (19), warga Bagan Deli, Medan Belawan.

Desakan itu muncul setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan kepada KontraS pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan hasil investigasi, FS ditangkap pada 9 Februari 2026 di kawasan Percut Sei Tuan terkait dugaan keterlibatan dalam tawuran. Rekaman CCTV menunjukkan korban diamankan oleh sejumlah petugas berseragam.

Namun, dalam proses penanganan, korban diduga mengalami penyiksaan. Ia disebut dipukul, matanya dilakban, hingga mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kepala Operasional , Adinda Zahra Noviyanti menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan .

“Peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Aparat seharusnya bertindak profesional dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.

KontraS juga menyoroti penanganan medis terhadap korban yang dinilai tidak maksimal. FS baru mendapatkan perawatan lanjutan di RS Bhayangkara TK II Medan pada 17 Maret 2026, sementara salah satu proyektil baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026.

Menurut Adinda, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kelalaian dalam pemenuhan hak korban.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tidak segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Ini memperparah kondisi korban,” katanya.

Selain itu, KontraS menilai proses hukum terhadap korban tidak berjalan profesional. FS disebut tidak diberikan kebebasan memilih kuasa hukum dan masih mengalami kekerasan saat pemeriksaan.

Adinda menambahkan, praktik kekerasan dalam penegakan hukum harus segera dihentikan.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Negara harus memastikan aparatnya bekerja sesuai aturan dan menghormati ,” tegasnya.

KontraS pun mendesak Polda Sumut untuk memproses hukum sedikitnya tujuh personel yang diduga terlibat, serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawal kasus ini.

“Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru