Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi VII: RUU Kawasan Industri akan Perkuat Ekosistem Industri Nasional

Indonesia memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia. (Foto: dok DPR)
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia terus mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkuat ekosistem

Menurutnya, pengembangan yakni Smart Eco Industrial Park mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular dan industri hijau yang dipadukan dengan penerapan teknologi.

Baca Juga: Buka Sumut Fashion Week 2025, Wakil Ketua Dekranasda Sebut Industri Fashion Bernilai Tinggi

"Kontribusi kawasan industri tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga penyerapan lapangan kerja, peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah dan juga peningkatan daya saing,” katanya, Selasa (22/7/2025).

Dia mengungkapkan berdasarkan data, Indonesia memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare. 

Menurutnya kawasan-kawasan industri telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. 

Selain itu, respons terhadap isu global terkait penerapan industri hijau dan berkelanjutan menuntut sektor kawasan industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial.

Namun hingga kini, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri belum memiliki payung hukum khusus. Kawasan Industri yang ada saat ini masih diatur secara terpisah dan belum terintegrasi dan terus mendorong agar pengaturan kawasan industri dapat mengatasi berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.

Baca Juga: Dukung Akselerasi Industri Pariwisata Danau Toba, Hamawas Catat Progres Signifikan Tol Dolok Merawan-Pematangsiantar

"Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak,” jelasnya.

Menurut mantan Wakil Gubernur Lampung ini pengaturan kawasan industri harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan, inklusivitas sosial, dan pemerataan pembangunan antar wilayah.

"Kita juga tidak boleh hanya melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi semata. Faktanya, terdapat lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi. RUU Kawasan Industri bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat," tandasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait