Komisi VII: RUU Kawasan Industri akan Perkuat Ekosistem Industri Nasional
Indonesia memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia terus mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat ekosistem industri nasional.
Menurutnya, pengembangan kawasan industri yakni Smart Eco Industrial Park mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular dan industri hijau yang dipadukan dengan penerapan teknologi.
Baca Juga: Buka Sumut Fashion Week 2025, Wakil Ketua Dekranasda Sebut Industri Fashion Bernilai Tinggi
"Kontribusi kawasan industri tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga penyerapan lapangan kerja, peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah dan juga peningkatan daya saing,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Dia mengungkapkan berdasarkan data, Indonesia memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare.
Menurutnya kawasan-kawasan industri telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Selain itu, respons terhadap isu global terkait penerapan industri hijau dan berkelanjutan menuntut sektor kawasan industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial.
Namun hingga kini, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri belum memiliki payung hukum khusus. Kawasan Industri yang ada saat ini masih diatur secara terpisah dan belum terintegrasi dan terus mendorong agar pengaturan kawasan industri dapat mengatasi berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.
"Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak,” jelasnya.
Menurut mantan Wakil Gubernur Lampung ini pengaturan kawasan industri harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan, inklusivitas sosial, dan pemerataan pembangunan antar wilayah.
"Kita juga tidak boleh hanya melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi semata. Faktanya, terdapat lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi. RUU Kawasan Industri bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat," tandasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·18 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·27 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan