Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejati Sumut Sudah Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Anggota DPRD Medan

Kejati Sumut menerbitkan SP-3 untuk kasus dugaan pemerasan oknum anggota DPRD Medan karena pelapor mangkir

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: istimewa)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Meski telah berjalan selama setahun, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) , hingga kini belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Komisi III terhadap sejumlah pengusaha, Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, 4 orang anggota , yakni David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede dilaporkan oleh seorang pengusaha ke atas dugaan pemerasan dengan alasan perizinan serta pajak usaha.

Atas laporan tersebut, pada tanggal 9 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut mengeluarkan surat perintah penyelidikan sekaligus pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan dengan Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025.

Tidak hanya itu, pemanggilan Ketua DPRD Kota Medan juga pernah dilayangkan berdasarkan surat Kejatisu degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Sementara itu, terkait laporan dugaan kasus pemerasan ini, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, jika kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor sebagai saksi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik saat itu mengerucutkan dugaan pemerasan tersebut terhadap satu nama yaitu Salomo TR Pardede yang merupakan ketua Komisi III DPRD Medan dari Fraksi Grindra. 

Sehingga, saat itu penyidik pun memfokuskan pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, setelah didalami ternyata orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut orang yang mengaku sebagai suruhan Salomo.

"Ke-4 terlapor sudah kita mintai keterangan, dari hasil pemeriksaan saat itu ada satu nama yakni Salomo TR Pardede yang diduga melakukan pemerasan. Namun, setelah didalami ternyata ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai orang suruhan Salomo untuk meminta sejumlah uang kepeda pengusaha," ujar Rizaldi kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (28/8/2026). 

Dia melanjutkan, saat itu penyidik pun turut melakukan pemanggilan terhadap pelapor guna mengkonfrontir keterangan Salomo TR Pardede. Namun, meski telah dilakukan pemanggilan, pelapor tidak pernah hadir untuk diambil keterangannya.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga, kita tidak tau siapa orang yang mengaku sebagai suruhan Salomo itu," bebernya.

Rizaldi menambahkan, lantaran pelapor tidak pernah hadir dalam beberapa kali panggilan yang dilakukan, akhirnya penyidik pun memutuskan untuk melakukan penghentian penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3).

"Kalau dari keterangan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) tadi saya telpon, kasus tersebut sudah dihentikan. Namun, sejak kapan kasus itu dihentikan saya belum tau karena sedang tidak di kator. Nanti lah hari Senin saya lihat nomor surat penghentian penyidikannya ya," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

(Alf/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru