Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasatlantas Polrestabes Medan Imbau Pengendara Manfaatkan Layanan SIM Digital ​

Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau pengendara memanfaatkan SIM Digital Korlantas Polri untuk layanan lebih mudah dan sah secara hukum.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, secara terbuka mengajak masyarakat pengendara untuk memanfaatkan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital, Jumat (24/7/2026).(foto: istimewa)
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, secara terbuka mengajak masyarakat pengendara untuk memanfaatkan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital, Jumat (24/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, -Langkah transformasi pelayanan publik berbasis teknologi terus digelorakan oleh pihak kepolisian di Kota Medan. Kasatlantas , , secara terbuka mengajak masyarakat pengendara untuk memanfaatkan fasilitas (SIM) Digital yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

"Kehadiran inovasi berbasis aplikasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi setiap pengguna jalan," ujar , Jumat (24/7/2026).

​Terkait kepastian mengenai legalitas dan fungsi dokumen elektronik, AKBP SL Widodo memastikan penggunaan dijamin keabsahannya oleh Undang-Undang.

"Kami sampaikan untuk dasar hukum utama adalah Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa dapat berbentuk kartu elektronik," jelas AKBP Widodo.

​Penjelasan tegas ini sekaligus memberikan kepastian bagi para pengendara yang kerap khawatir saat lupa membawa kartu SIM fisik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas. Sepanjang masyarakat memiliki akun aktif dan dapat menunjukkan SIM Digital yang sah pada aplikasi Digital melalui smartphone mereka, dokumen tersebut diakui secara resmi oleh regulasi yang berlaku.

Kehadiran platform aplikasi Polri ini, lanjut AKBP Widodo, menjadi solusi modern yang memudahkan berbagai urusan administrasi lalu lintas masyarakat. Lewat satu genggaman, warga kini dapat mengakses berbagai layanan kepolisian tanpa harus antre panjang, mulai dari proses pengajuan pembuatan SIM baru hingga layanan secara daring dengan tetap mengikuti tahapan serta persyaratan reguler.

"Program layanan ini berlaku seluruh Indonesia khusus perpanjangan dan C," tutupnya.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru