Kasatlantas Polrestabes Medan Imbau Pengendara Manfaatkan Layanan SIM Digital
Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau pengendara memanfaatkan SIM Digital Korlantas Polri untuk layanan lebih mudah dan sah secara hukum.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Langkah transformasi pelayanan publik berbasis teknologi terus digelorakan oleh pihak kepolisian di Kota Medan. Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, secara terbuka mengajak masyarakat pengendara untuk memanfaatkan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kehadiran inovasi berbasis aplikasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi setiap pengguna jalan," ujar AKBP SL Widodo, Jumat (24/7/2026).
Terkait kepastian mengenai legalitas dan fungsi dokumen elektronik, AKBP SL Widodo memastikan penggunaan SIM digital dijamin keabsahannya oleh Undang-Undang.
"Kami sampaikan untuk dasar hukum utama SIM Digital adalah Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik," jelas AKBP Widodo.
Penjelasan tegas ini sekaligus memberikan kepastian bagi para pengendara yang kerap khawatir saat lupa membawa kartu SIM fisik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas. Sepanjang masyarakat memiliki akun aktif dan dapat menunjukkan SIM Digital yang sah pada aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone mereka, dokumen tersebut diakui secara resmi oleh regulasi yang berlaku.
Kehadiran platform aplikasi Digital Korlantas Polri ini, lanjut AKBP Widodo, menjadi solusi modern yang memudahkan berbagai urusan administrasi lalu lintas masyarakat. Lewat satu genggaman, warga kini dapat mengakses berbagai layanan kepolisian tanpa harus antre panjang, mulai dari proses pengajuan pembuatan SIM baru hingga layanan perpanjangan SIM secara daring dengan tetap mengikuti tahapan serta persyaratan reguler.
"Program layanan ini berlaku seluruh Indonesia khusus perpanjangan SIM A dan C," tutupnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·26 menit yang lalu -
KOTA MEDANHakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan