Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kantor Samsat Medan Utara Jalan Sekip Hadir Melayani dengan Fasilitas yang Lebih Baik

Ditlantas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan sendiri tanpa menggunakan jasa calo

Seorang warga mendapatkan pelayanan di kantor Samsat Medan Utara. (Foto: dok Ditlantas Polda Sumut)
Seorang warga mendapatkan pelayanan di kantor Samsat Medan Utara. (Foto: dok Ditlantas Polda Sumut)
A A

, MEDAN - Terhitung 9 bulan sejak pindah dari alamat sebelumnya di Jalan Putri Hijau, ke lokasi yang lebih strategis ke Jalan Sekip no. 29, Medan Petisah, kantor baru Samsat Medan Utara tampil dengan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas lebih luas, nyaman dan akses yang lebih mudah.

"Dengan kantor baru ini, Samsat Medan Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien dan nyaman bagi wajib pajak dalam mengurus administrasi bermotor," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) Sitinjak dalam keterangannya, Rabu (10/2/2025).

Adapun layanan di kantor ini yang dapat dilakukan, jelasnya, mulai dari pembayaran pajak bermotor, perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, proses bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan masuk dan keluar serta pencetakan STNK hilang.

Baca Juga: Warga Palas Ngeluh Ngurus Pajak STNK Jauh ke Tapsel, Jarak Tempuh Sampai 6 Jam

Karena itu, Sah Udur mengatakan, mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Karena, semua layanan Samsat dapat dilakukan secara langsung dengan prosedur yang jelas dan transparan.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga Bayar Pajak di Samsat Corner Plaza Medan Fair, tak Dilayani

Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tambah Sah Udur, Samsat Medan Utara juga menyediakan layanan Samsat Luar dan Samsat Keliling di berbagai titik strategis yaitu, Samsat Corner di Plaza Medan Fair dan Sun Plaza, Samsat Drivethru Bank Sumut, Samsat Mall Pelayanan Publik dan sejumlah Samsat di gerai dan bus keliling lainnya.

"Penggunaan calo tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi," jelasnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait