Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Penipuan yang di SP3
Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Penipuan yang di SP3
Nusantaraterkini.co, Medan - Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang diduga menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.
Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Lokasi Pemakaman Ramai Dikunjungi Peziarah di Kota Medan
Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut," kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).
Ia berharap, pelaku penipuan berinisial Rw bisa ditangkap dan diproses hukum.
Sebab, sejak tahun 2019, Rifwan tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.
"Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemui dia (Rw) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan," harap Herny.
Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat Rw menemui dirinya di tahun 2019 silam.
Saat itu, Rw mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal.
Karena telah lama mengenal Rw, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.
Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.
Kala itu, Rw mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan.
Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.
"Dia (Rw) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual," tutur Herny.
Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.
Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polres Madina menghentikan perkara ini.
Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).
Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.
(mft/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·59 menit yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan