Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Penipuan yang di SP3

Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Penipuan yang di SP3

Irwan Suherman menyerahkan surat permohon gelar perkara kepada petugas Wasidik Ditreskrimum Poldasu.
Irwan Suherman menyerahkan surat permohon gelar perkara kepada petugas Wasidik Ditreskrimum Poldasu.
A A

Nusantaraterkini.co, Medan - Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang diduga menjadi korban meminta untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.

Sebab, kasus yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Lokasi Pemakaman Ramai Dikunjungi Peziarah di Kota Medan

Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT//Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum ," kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).

Ia berharap, pelaku penipuan berinisial Rw bisa ditangkap dan diproses hukum.

Sebab, sejak tahun 2019, Rifwan tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.

"Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemui dia (Rw) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan," harap Herny.

Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat Rw menemui dirinya di tahun 2019 silam.

Saat itu, Rw mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal. 

Karena telah lama mengenal Rw, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.

Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Kala itu, Rw mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan. 

Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan. 

BACA JUGA: Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.

"Dia (Rw) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual," tutur Herny. 

Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke pada 6 November 2021.

Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polres Madina menghentikan perkara ini. 

Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.

Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

(mft/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait