Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas
Pj Sekdaprov Sumut ingatkan ASN soal bahaya judol dan pinjol, serta ancaman sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).
Hal tersebut disampaikan Sulaiman saat menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema “Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK” di Ruang Rapat Sekda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (30/4/2026). Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut secara daring.
“Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, dalam konteks birokrasi, ASN yang terjerat judol dan pinjol akan menghadapi tekanan finansial yang berat. Kondisi tersebut dapat mengganggu fokus kerja akibat kecemasan, teror dari penagih utang (debt collector), hingga kebutuhan mendesak akan uang.
“Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi,” katanya.
Sulaiman juga menegaskan bahwa ASN harus memahami kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening.
“PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN,” tegas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
“Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol,” pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·1 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan