Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Indonesia Disarankan Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Taufik R Abdullah (Foto: dok.istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah China mewajibkan influencer memiliki gelar resmi atau sertifikat profesional sebelum membuat konten di media sosial

Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah menilai langkah tersebut bisa menjadi pelajaran baik bagi pemerintah Indonesia dalam menata ekosistem media sosial di tanah air. 

“Dominasi media sosial sebagai sumber informasi di ruang publik patut diwaspadai bersama. Langkah China mewajibkan influencer atau content creator memiliki sertifikat resmi untuk bidang tertentu seperti hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan bisa menjadi pelajaran baik bagi pemerintah dalam menata ekosistem media sosial di tanah air,” ujar Taufik R Abdullah, Rabu (12/11/2025). 

Baca Juga : Smeck Hooligan Kecam Influencer Bawa Nama PSMS Medan Dalam Debat Perdana Cagub Sumut 2024

Pesatnya perkembangan media sosial sambung Taufik, memang memunculkan banyak profesi baru. Di antaranya content creator, youtuber, podcaster, hinggga pemengaruh (influencer). Masalahnya di dalam banyak kasus, netizen menyukai influencer bukan hanya karena keahlian atau background pendidikan tetapi karena tampilan dan gimmick. 

“Situasi ini membuat banyak influencer tanpa sertifikat profesional atau keahlian memadai bisa membuat konten sesuka hati yang bisa menyesatkan follower atau viewer konten mereka,” katanya. 

Dia mencontohkan dalam heboh kasus pesantren beberapa waktu lalu di mana banyak pemengaruh tanpa background jelas memberikan analisa terhadap model pengelolaan pesantren. Akibatnya diskursus yang muncul bukan mencerahkan malah membuka ruang perpecahan di mana pembela dan pencela pesantren saling hujat di media sosial. 

Baca Juga : Peduli Medan Zoo Influencer Kota Medan Ajak Masyarakat Ramaikan Kembali

“Tak hanya tentang pesantren, misalnya, ketika ada wabah penyakit tertentu, muncul influencer yang membuat konten kesehatan tanpa dasar medis. Akibatnya, muncul informasi keliru tentang gejala, cara pengobatan, sehingga rentan menimbulkan kepanikan publik,” jelasnya.

Taufik mengatakan langkah Cyberspace Administration of China (CAC) menerapkan regulasi ketat bagii influencer merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai informasi menyesatkan. Menurutnya pemerintah Indonesia bisa menerapkan langkah yang sama mengingat masih begitu bebasnya dunia media sosial di tanah air. 

“Memang diperlukan regulasi yang bisa memproteksi masyarakat dari pengaruh informasi yang tidak sehat. Perlindungan terhadap publik dari konten sampah atau tidak bermutu adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap literasi digital warganya,” tutur Taufik.

Legislator senior menegaskan pengaturan terhadap media sosial bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan ekspresi. Lebih dari itu pengaturan media sosial justru memastikan sumber informasi bisa terkurasi dengan baik sehingga tercipta ekosistem sehat bagi content creator maupun masyarakat sebagai penikmat medsos.

"Langkah ini juga dapat memperkuat ekosistem literasi digital nasional, memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dipenuhi oleh“konten sampah” yang hanya mengejar sensasi tanpa nilai pengetahuan memadai,” pungkasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).