Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha 2024

Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan

IST/Detik.com
IST/Detik.com
A A

Nusantaraterkini.co, - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan kebijakan saat 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu diterapkan selama hari libur dan cuti bersama hingga besok.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Syafrin dilansir Antara, Minggu (16/6/2024).

Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).

Sesuai SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Syafrin mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.

(mft/nusantaraterkini.co)

Sumber: Detik.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait