Fernando Emas: Hak Angket Kasus Jampidsus Febrie Tidak Akan Selesaikan Ketegangan Polri-Kejaksaan
Fernando Emas nilai hak angket kasus Febrie bukan solusi ketegangan Polri-Kejaksaan, minta Presiden segera bertindak.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai wacana penggunaan hak angket DPR terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR.
Namun, ia meragukan langkah tersebut mampu memberikan dampak signifikan dalam memperbaiki hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurutnya, ketegangan antara kedua institusi penegak hukum tidak akan selesai hanya dengan penggunaan hak angket oleh DPR. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut justru memerlukan campur tangan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau memang ingin memperbaiki hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian, cukup Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan," ujar Fernando, menanggapi usulan hak angket yang disampaikan anggota DPR Benny K. Harman, Selasa (14/7/2026).
Fernando juga mendorong Komisi III DPR untuk lebih fokus memperkuat sistem penegakan hukum nasional daripada sekadar menggulirkan hak angket.
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi sebaiknya dipusatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.
"Kalau Komisi III serius ingin membangun institusi penegak hukum yang mampu bersinergi ke depan, sebaiknya memperkuat KPK dan penanganan kasus korupsi cukup dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan menangani perkara selain korupsi," katanya.
Fernando juga melontarkan kritik kepada Komisi III DPR. Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terhadap Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Yang menjadi pertanyaan, ke mana saja anggota Komisi III DPR selama ini, padahal salah satu tugas utamanya adalah melakukan pengawasan? Ini menunjukkan Komisi III gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Kejaksaan dan Kepolisian," tegasnya.
Ia menilai penggunaan hak angket saat ini justru terkesan sebagai upaya menutupi lemahnya fungsi pengawasan DPR selama ini.
"Jangan seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan setelah gagal melakukan pengawasan. Lebih baik mundur saja daripada hanya ingin menutupi kegagalan dengan menggunakan hak angket," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk meredam isu ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Hal ini mencuat setelah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKPK Periksa Eks Bupati Madina dan Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
hendra·1 menit yang lalu -
NEWSBahlil Rangkap Jabatan Menko dan Menteri ESDM: Gaji Saya Tetap Satu, Disisihkan untuk yang Membutuhkan
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPutusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANDulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOWamen LH Minta Maaf ke Masyarakat Sumsel Atas Kabut Asap yang Masih Selimuti Wilayah Sumsel
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWSJalan Sungai Raya–Gajah Mentah Mulai Diaspal, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp4,7 Miliar
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok, DPR Desak Negara Pulihkan Hak Korban
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSDTSEN Bermasalah, DPD Khawatir Anak Miskin Kehilangan Bantuan PIP dan KIP Kuliah
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan