Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fernando Emas: Hak Angket Kasus Jampidsus Febrie Tidak Akan Selesaikan Ketegangan Polri-Kejaksaan

Fernando Emas nilai hak angket kasus Febrie bukan solusi ketegangan Polri-Kejaksaan, minta Presiden segera bertindak.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas saat diwawancarai, Selasa (14/7/2026). (Foto: dok istimewa)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas saat diwawancarai, Selasa (14/7/2026). (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, menilai wacana penggunaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR. 

Namun, ia meragukan langkah tersebut mampu memberikan dampak signifikan dalam memperbaiki hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya, ketegangan antara kedua institusi penegak hukum tidak akan selesai hanya dengan penggunaan hak angket oleh DPR. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut justru memerlukan campur tangan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau memang ingin memperbaiki hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian, cukup Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan," ujar Fernando, menanggapi usulan hak angket yang disampaikan anggota DPR Benny K. Harman, Selasa (14/7/2026).

Fernando juga mendorong untuk lebih fokus memperkuat sistem penegakan hukum nasional daripada sekadar menggulirkan hak angket. 

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi sebaiknya dipusatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.

"Kalau Komisi III serius ingin membangun institusi penegak hukum yang mampu bersinergi ke depan, sebaiknya memperkuat KPK dan penanganan kasus korupsi cukup dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan menangani perkara selain korupsi," katanya.

Fernando juga melontarkan kritik kepada . Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terhadap Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Yang menjadi pertanyaan, ke mana saja anggota Komisi III DPR selama ini, padahal salah satu tugas utamanya adalah melakukan pengawasan? Ini menunjukkan Komisi III gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Kejaksaan dan Kepolisian," tegasnya.

Ia menilai penggunaan hak angket saat ini justru terkesan sebagai upaya menutupi lemahnya fungsi pengawasan DPR selama ini.

"Jangan seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan setelah gagal melakukan pengawasan. Lebih baik mundur saja daripada hanya ingin menutupi kegagalan dengan menggunakan hak angket," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk meredam isu ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia () dan . 

Hal ini mencuat setelah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait