Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPRD Sumut Dukung Kejagung Sita Aset PT Torganda, Ihwan Ritonga: Asta Cita Presiden Prabowo

Ini adalah bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk menata ulang penguasaan lahan yang selama ini diselewengkan

Kantor DPRD Sumut. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), , menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan penyitaan lahan sawit seluas 47 ribu hektare milik PT .

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum dan reformasi agraria yang menjadi bagian dari   Subianto.

"Langkah Kejaksaan Agung merupakan bentuk nyata penyelamatan aset negara dan penegakan supremasi hukum atas pelanggaran korporasi. Ini adalah bagian dari visi besar untuk menata ulang penguasaan lahan yang selama ini diselewengkan," ujar saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Akses Vital Terputus, Polsek Bahorok Gerak Cepat Pastikan Perbaikan Jalan Amblas di Bukit Lawang

Penyitaan lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID/2006, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2007. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh DL Sitorus melalui PT .

Ihwan yang juga Ketua DPC Gerindra Medan menyampaikan bahwa ke depan, pengelolaan lahan tersebut akan dilakukan oleh BUMN, yaitu Agrinas Plasma Nusantara. Ia memastikan bahwa negara hadir sebagai pengelola tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat dan pekerja lokal.

"Lahan tersebut akan menjadi aset produktif bagi negara. Para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di sana tidak akan terpinggirkan. Negara akan hadir mengelola dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya.

Lebih lanjut, Ihwan mengungkapkan bahwa fenomena penguasaan lahan melebihi izin konsesi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Untuk itu dia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Visi Agraria Prabowo dan Momentum Eksekusi Hukum atas Register 40 Padang Lawas

"Banyak perusahaan di Sumut yang hanya memiliki izin 10 ribu hektare, namun kenyataannya mengelola lebih dari itu. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan harus ditertibkan. Pemerintahan Prabowo telah menunjukkan komitmen untuk tidak mentolerir penyimpangan semacam ini," tegasnya.

Ia juga menyinggung indikasi pelanggaran serupa oleh perusahaan lain di kawasan Simpang Empat, dan mendesak aparat untuk menelusuri serta menertibkan pengusaha-pengusaha yang menguasai lahan secara ilegal.

"Kita dorong polisi dan kejaksaan untuk menyisir semua data dan fakta lapangan. Tak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, harus diseret ke proses hukum," pungkasnya.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru