Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPD Sentil Sistem Pajak Papua: Kontribusi Ekonomi Besar, Tapi Tak Tergambar di Data Penerimaan

DPD RI menyoroti penerimaan pajak Papua yang belum mencerminkan kontribusi ekonomi daerah serta tantangan Coretax dan sentralisasi administrasi pajak.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta saat kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) di Jayapura, Selasa (6/10/2026). (Foto: dok/dpd)
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta saat kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) di Jayapura, Selasa (6/10/2026). (Foto: dok/dpd)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak di Papua yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya kontribusi ekonomi wilayah tersebut terhadap penerimaan negara.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta saat kunjungan kerja dalam rangka koordinasi penguatan mitra strategis pelaksanaan undang-undang di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), Jayapura, Selasa (6/10/2026).

Novita mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Menurutnya, kebijakan nasional harus diterapkan secara efektif dan akuntabel, namun tetap memperhatikan kondisi serta karakteristik masing-masing daerah, termasuk Papua.

“Pajak merupakan instrumen penting bagi negara, tetapi pelaksanaannya juga harus mencerminkan rasa keadilan bagi daerah. Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan nasional dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Papua,” ujar Novita.

Ia mengungkapkan, hingga Semester I 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, capaian di Papua masih relatif rendah. Realisasi Pajak Dalam Negeri hingga akhir Juni 2026 tercatat Rp1,71 triliun dari target Rp5,73 triliun atau sekitar 29,8 persen.

Di sisi lain, total Pendapatan Negara di Papua mencapai Rp2,90 triliun atau 42,78 persen dari target Rp6,7 triliun.

“Angka-angka ini harus kita baca secara utuh. Kita tidak ingin melihat Papua hanya berdasarkan capaian administratif penerimaan pajak, tetapi juga harus melihat besarnya kontribusi ekonomi Papua terhadap penerimaan negara secara keseluruhan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanwil DJP Papabrama mencatat penerimaan neto hingga 30 September 2026 mencapai Rp4,88 triliun atau 59,76 persen dari target Rp8,169 triliun. Pertumbuhan penerimaan neto tercatat 13,89 persen.

Namun, capaian tersebut masih menempatkan Kanwil DJP Papabrama di peringkat ke-32 dari 34 kanwil secara nasional.

Kanwil DJP Papabrama menjelaskan, penerimaan pajak di wilayah tersebut masih sangat dipengaruhi belanja pemerintah dan sektor perdagangan. 

Selain itu, kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau serta aktivitas ekonomi yang administrasi perpajakannya tercatat di luar Papua turut memengaruhi capaian penerimaan.

Kondisi tersebut terlihat dari struktur penerimaan. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan menyumbang 56,99 persen penerimaan neto, sedangkan sektor Perdagangan Besar dan Eceran hanya 12,03 persen. Sementara sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami penurunan 9,21 persen.

Komite IV menilai kondisi itu menunjukkan basis pajak Papua masih bergantung pada belanja pemerintah dan belum cukup ditopang sektor swasta produktif.

Karena itu, perluasan basis pajak dinilai harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi daerah, termasuk UMKM dan pelaku usaha Orang Asli Papua.

Isu sentralisasi administrasi Wajib Pajak Besar juga menjadi perhatian. Sejak 2025, kewajiban perpajakan PT Freeport Indonesia ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu di Jakarta.

Menurut Novita, kondisi tersebut dapat membuat kontribusi ekonomi Papua tidak sepenuhnya terlihat dalam data penerimaan pajak daerah.

“Jangan sampai kontribusi ekonomi yang besar dari suatu daerah tidak terlihat secara utuh dalam data penerimaan daerah hanya karena mekanisme administrasi perpajakannya tersentralisasi. Kita membutuhkan data yang lebih transparan agar kontribusi nyata Papua terhadap negara dapat tergambar secara proporsional,” katanya.

Selain penerimaan, Komite IV juga menyoroti penerapan di Papua. Keterbatasan jaringan internet, pasokan listrik yang belum stabil di daerah terpencil, serta literasi digital menjadi sejumlah tantangan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan tersebut.

Untuk mengatasinya, KPP dan KP2KP telah membuka helpdesk , memberikan asistensi pelaporan, serta menyediakan layanan di luar kantor.

Novita mengingatkan agar transformasi digital perpajakan tidak justru menciptakan kesenjangan baru bagi masyarakat di wilayah terpencil.

“Coretax harus memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak, termasuk masyarakat di wilayah terpencil. Karena itu, digitalisasi perpajakan harus diikuti pemerataan akses internet, listrik, dan peningkatan literasi digital,” ujarnya.

Komite IV DPD RI selanjutnya akan menjadikan hasil kunjungan tersebut sebagai bahan pengawasan terhadap pelaksanaan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU HPP untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan tindak lanjut.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, tetapi membangun sistem perpajakan yang adil, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Papua harus mendapatkan ruang yang proporsional dalam sistem perpajakan nasional sesuai kontribusi dan karakteristik daerahnya,” pungkas Novita. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait