Digeledah Kejari Medan Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD, Ini Respons RSUD dr Pirngadi
Kejari Medan geledah RSUD dr Pirngadi terkait dugaan korupsi dana BLUD TA 2023-2024 senilai Rp23,8 miliar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Meski membenarkan adanya penggeledahan tersebut, pihak rumah sakit memilih irit bicara.
Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Ester Pinem membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu informasi resmi.
"Saya belum bisa jawab lebih lanjut, karena belum mendapat informasi pasti," ujar Ester saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD.
"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Medan menemukan nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, Kejari Medan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NASIONALUsman Husin Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·9 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan