Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buruh di Yogyakarta Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta: Upah Layak dan HAM

Sejumlah buruh di Yogyakarta meminta agar pemerintah menaikan UMP di tahun 2025 menjadi Rp 4 juta.

Bagikan:
Sejumlah buruh di Yogyakarta menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Mereka menuntut agar upah 2025 di Yogyakarta naik menjadi Rp 4 juta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah buruh di Yogyakarta menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Mereka menuntut agar upah 2025 di Yogyakarta naik menjadi Rp 4 juta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
A A

nusantaraterkini.co,  - Sejumlah meminta agar .

Permintaan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi di Tugu pada Selasa (10/12/2024). Saat ini UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di angka Rp 2.125.897,61.

"Aksi hari ini adalah aksi untuk memperingati Hari HAM sedunia. Dan kemudian, yang menjadi tuntutan kami adalah bahwa upah yang layak termasuk Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, dikutip kumparan.

Irsad mengatakan Gubernur DIY harus bisa menetapkan upah yang menjamin HAM. Upah minimum yang ditetapkan harus bisa mencapai kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh yang selama ini terus ditindas.

"Lalu, berapakah upah minimum yang bisa mencapai KHL dan HAM? Yaitu, satu, untuk UMP-nya itu harus diangka Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Lalu, kemudian, untuk UMK-nya, upah minimum kabupaten/kota, itu harus juga sama, di antara Rp 3,7 sampai Rp 4 juta," katanya.

Dia mengatakan karena Mahkamah Konstitusi juga mengamanahkan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral, maka kemudian harus ditambah 10 persen dari angka yang sudah disebutkan.

Sehingga, kemudian, ada tambahan untuk kenaikan upah minimum sektoral sebesar Rp 200 ribu.

"Jadi, kalau misalnya UMK di Yogyakarta adalah Rp 4 juta, maka ditambah dengan upah minimum sektoral yaitu di angka Rp 4,2 juta. Itu yang menjadi tuntutan isu utama pada aksi ini. Kemudian, yang berikutnya adalah kita juga mendesak kepada Gubernur agar segera mengirim surat kepada Prabowo untuk mengesahkan Undang-Undang PRT karena itu merupakan bagian pekerja ," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait