Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bupati Aceh Timur Buka Pembinaan Mediasi Adat

Kegiatan itu sangat penting untuk diikuti oleh perwakilan dari gampong-gampong di wilayah Pemerintahan Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al'farlky didampingi Wakil Bupati T.Zainal Abidin membuka kegiatan pembinaan mediasi adat Kegiatan itu digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/9/2025). (Foto: Istimewa)
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al'farlky didampingi Wakil Bupati T.Zainal Abidin membuka kegiatan pembinaan mediasi adat Kegiatan itu digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/9/2025). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ACEHTIMUR - Bupati didampingi Wakil Bupati T.Zainal Abidin membuka kegiatan pembinaan mediasi adat Kegiatan itu digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur.Selasa (23/9/2025).

Kegiatan itu diikuti oleh 60 peserta pemangku adat Bertujuan sebagai upaya untuk menguatkan peradilan adat yang ada disetiap gampong. Materi pembinaan diisi oleh Ketua MAA Tengku Haji Abdul Manaf.

Baca Juga : LAN RI Dorong Inovasi Desa: Transformasi BUMG Aceh Timur untuk Pemerataan Ekonomi Pedesaan

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Timur  menyampaikan, kegiatan itu sangat penting untuk diikuti oleh perwakilan dari gampong-gampong di wilayah Pemerintahan Aceh Timur, dengan harapan dapat menambah pengetahuan serta dapat dijadikan sebagai bekal dalam menyelesaikan setiap perkara yang terjadi secara adat dan kekeluargaan.

"Harapannya, jika ada perkara dalam gampong dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk dilakukan mediasi," ucapnya.

Para pemangku Adat dan tuha peut gampong se-Kabupaten Aceh Timur mengikuti pembinaan dan pengembangan adat yang digelar oleh MAA Aceh Timur.

Menurutnya, azas kekeluargaan merupakan prinsip utama dalam penyelesaian perkara secara adat. Kemuliaan kedudukan dalam penyelesaian perkara secara adat, berhubungan erat dengan hukum Islam yang tentunya menganjurkan keutamaan perdamaian.

"Hukum islam dan hukum adat saling keterkaitan, bahkan azas yang ada dalam hukum adat tentunya berdasarkan ajaran islam," jelasnya.

Selain itu, bupati mengatakan, pemakaian bahasa Aceh dalam keseharian merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestariannya. Tanpa menjaga kelestarian bahasa daerah, dikhawatirkan dapat menghilang pada suatu generasi mendatang. 

Kemudian, sambungnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, penggunaan bahasa Aceh diwajibkan pada setiap hari Kamis untuk menjaga kelestarian bahasa daerah.

"Dalam instansi pemerintahan juga dianjurkan pemakaian bahasa Aceh, ini untuk dapat menjamin keberlangsungan dan kelestarian bahasa kita," ujarnya 

Sementara itu, Kepala Sekretariat MAA Aceh Timur Herlina,S.E dalam laporannya menuturkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 terkait sistem informasi peradilan adat, keutamaan penyelesaian setiap perkara dapat dilakukan secara mediasi dan berdasarkan hasil musyawarah.

"Kita harapkan dengan adanya Perbup tersebut, dapat diterapkan dalam menyelesaikan setiap perihal yang terjadi dalam bermasyarakat," jelasnya.

Baca Juga : Larut Malam, Wakil Bupati Aceh Timur Jenguk Warga yang Sakit

Masih lanjutnya menerangkan, peraturan dalam pemerintahan terkait penyelesaian setiap perkara harus melalui berbagai tahapan sebagaimana mestinya. Penyelesaian pada tahapan pertama harus diupayakan secara kekeluargaan, namun jika tidak adanya penyelesaian maka dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada tingkatan berdasarkan prosedur penyelesaian.

"Penyelesaian setiap perkara tidak dapat dilakukan dengan melompati tingkatan-tingkatan yang ada," pungkasnya.

(isp/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait