Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPRD Sumut Jonatan Tarigan Minta Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumatera Jadi Bencana Nasional

Anggota DPRD Sumut Jonatan Tarigan mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.

Jonatan Tarigan, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP. (Foto: istimewa)
Jonatan Tarigan, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, , mendesak agar segera menetapkan rangkaian bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera sebagai .

Menurut Jonatan, kondisi di lapangan sudah berada pada tahap darurat serius dan memerlukan kendali penuh . Dengan status , koordinasi penanganan dapat diambil alih secara menyeluruh agar proses evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan berjalan lebih cepat dan merata.

“Situasinya sangat memprihatinkan. Penetapan bencana nasional penting agar pemerintah pusat bisa langsung memimpin penanganan secara terpadu,” ujar Jonatan, Selasa (16/12/2025).

Politisi yang akrab disapa Jona dan juga menjabat sebagai Ketua BMI Kota Binjai itu menilai bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanganan agar wilayah terdampak dapat segera pulih dari krisis berkepanjangan.
“Ini bukan lagi bencana daerah. Skala dampaknya sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jona menyebut, penetapan status bencana nasional akan membuka ruang pengerahan seluruh sumber daya nasional, termasuk TNI, Polri, dan kementerian terkait, guna mempercepat evakuasi korban, pemulihan akses transportasi, serta penyaluran logistik.

Ia juga menyoroti persoalan distribusi bantuan yang dinilai belum merata akibat akses wilayah yang terputus dan sulit dijangkau kendaraan.

“Banyak warga di lokasi terpencil kesulitan mendapatkan makanan dan bantuan dasar. Ini berpotensi memicu . Sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jona menilai bencana yang terjadi telah memenuhi seluruh indikator nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Korban meninggal sudah lebih dari seribu jiwa dan terus bertambah. Wilayah terdampak mencapai 53 kabupaten/kota di tiga provinsi besar. Ini jelas memenuhi kriteria bencana nasional,” jelasnya.

Tanpa penetapan status tersebut, kata Jona, berbagai langkah strategis seperti akses bantuan internasional, moratorium utang daerah, hingga rekonstruksi infrastruktur vital seperti jembatan, irigasi, dan rumah sakit tidak dapat dilakukan secara optimal.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera bertindak sebelum kondisi kemanusiaan semakin memburuk.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru