Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Kimia Berbahaya Ditarik, Komisi IX Minta BPOM Sanksi Tegas Produsen Nakal

Pengawasan harus dilakukan lebih masif, mengingat peredaran obat tradisional dan herbal di Indonesia sangat luas serta mudah diakses masyarakat

Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan () berhasil menarik 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Anggota Komisi IX Arzeti Bilbina meminta pemerintah menindak tegas para produsen herbal yang nakal.

Menurut Arzeti, tindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih masif, mengingat peredaran obat tradisional dan herbal di Indonesia sangat luas serta mudah diakses masyarakat.

“Langkah BPOM menarik produk herbal ilegal ini sangat penting dan patut diapresiasi. Tapi jangan berhenti sampai di sini. Pengawasan harus semakin diperketat dan gencar, baik di pasar fisik maupun platform daring. Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga : Mulai September Warga Sumut Sudah Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Arzeti menegaskan bahwa pemerintah, melalui BPOM dan kementerian terkait, harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti nakal mencampurkan bahan kimia obat dalam produk herbal. Ia menilai, tanpa hukuman yang memberi efek jera, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

“Produsen yang nakal harus diberi sanksi berat. Jangan hanya sekadar peringatan. Ada hukum yang jelas, dan itu harus ditegakkan. Kalau tidak, industri obat tradisional yang seharusnya bisa menjadi kekuatan bangsa akan rusak oleh ulah segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan sesaat,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan model ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi produk herbal. Ia meminta publik untuk tidak mudah tergiur iklan atau klaim khasiat instan, melainkan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Baca Juga : Obat Baru HIV: Disuntik 6 Bulan Sekali, Direkomendasikan WHO dan Miliki Efektif Hampir 100%

“Herbal memang menjadi alternatif sehat yang banyak diminati, apalagi di tengah tren back to nature. Tapi masyarakat jangan asal membeli. Pastikan ada nomor izin BPOM, baca label dengan cermat, dan jangan terpengaruh oleh promosi berlebihan yang sering kali menyesatkan,” tambahnya.

Arzeti menekankan bahwa upaya perlindungan konsumen harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak: pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah dan BPOM dituntut untuk memperkuat regulasi sekaligus melakukan sosialisasi yang berkesinambungan agar masyarakat lebih sadar akan risiko produk ilegal.

“Komisi IX berkomitmen mendukung BPOM dan kementerian terkait dalam memperkuat regulasi serta memastikan penegakan hukum berjalan optimal. Namun masyarakat juga harus berperan aktif. Kewaspadaan bersama akan membuat pasar obat tradisional dan herbal kita lebih sehat dan terpercaya,” tandas Arzeti.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru