Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

109 Bendera dan Spanduk Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Tukang Palak Ditangkap

Sebanyak 109 bendera dan spanduk dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta Pusat (Jakpus) ditertibkan Polres Jakarta Pusat.

Bagikan:
109 Bendera dan Spanduk Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Tukang Palak Ditangkap. (Foto: Dok. Humas Polres Jakpus)
109 Bendera dan Spanduk Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Tukang Palak Ditangkap. (Foto: Dok. Humas Polres Jakpus)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 109 dan dari berbagai organisasi masyarakat () di (Jakpus) Polres Jakarta Pusat.

Dalam operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar serentak di delapan wilayah polsek jajarannya pada Jumat (9/5/2025), petugas juga menangkap dua .

Kapolres Metro , Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antar kelompok masyarakat.

“Penurunan atribut ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangannya, dikutip kumparan, Sabtu (10/5/2025).

Wilayah dengan jumlah atribut terbanyak ada di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 dari berbagai ormas.

Tangkap Tukang Palak di Thamrin City

Selain penertiban atribut, polisi juga menangkap dua di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Keduanya yakni Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diduga memalak sopir mobil boks dengan meminta uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu, disertai ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait