TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Surat dari Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Surat Keputusan
Surat ini, dijelaskannya, hanyalah rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Surat dari Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Surat Keputusan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Habiburokhman mengatakan, jika surat temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang beredar bukanlah keputusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Hal ini dikatakannya saat konferensi pers TKN Prabowo-Gibran terkait surat dari Bawaslu Jakarta Pusat di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
“Hari ini kami menyampaikan keterangan terkait apa yang sempat salah disebut oleh beberapa pihak sebagai putusan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pertama, perlu kami sampaikan kalau surat ini bukanlah keputusan,” katanya.
Surat ini, dijelaskannya, hanyalah rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, pada 3 Desember 2023.
“Tidak ada produk keputusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023 yang diduga merupakan pelanggaran peraturan-peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, disebutkannya, tidak ada pernyataan Gibran Rakabuming Raka bersalah dan melakukan pelanggaran.
“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran, tidak ada ya,” tegasnya.
Adapun ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Gibran melanggar atau tidak.
“Yang kedua, Bawaslu kota administrasi Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut (Bawaslu),” jelasnya.
Kemudian ia menegaskan bahwa kegiatan Gibran kemarin itu bukanlah kegiatan partai politik dan tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub No. 12 Tahun 2016.
“Yang Ketiga, secara faktual kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena HBKB pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, sara, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar narasi bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan perihal bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran pada car free day adalah sebuah pelanggaran.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·5 menit yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·12 menit yang lalu -
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·38 menit yang lalu -
KRIMINAL3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan