Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Surat dari Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Surat Keputusan

Surat ini, dijelaskannya, hanyalah rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming

Konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran,  Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran,  Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Tegaskan dari Jakarta Pusat Bukan Surat Keputusan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Habiburokhman mengatakan, jika temuan Badan Pengawas Pemilu () yang beredar bukanlah keputusan yang dikeluarkan Bawaslu.

Hal ini dikatakannya saat konferensi pers terkait surat dari Bawaslu Jakarta Pusat di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

“Hari ini kami menyampaikan keterangan terkait apa yang sempat salah disebut oleh beberapa pihak sebagai putusan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pertama, perlu kami sampaikan kalau surat ini bukanlah keputusan,” katanya.

Surat ini, dijelaskannya, hanyalah rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua, , pada 3 Desember 2023.

“Tidak ada produk keputusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat terkait kegiatan Raka pada tanggal 3 Desember 2023 yang diduga merupakan pelanggaran peraturan-peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu,” tambahnya.

Dalam surat tersebut, disebutkannya, tidak ada pernyataan Gibran Rakabuming Raka bersalah dan melakukan pelanggaran.

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran, tidak ada ya,” tegasnya.

Adapun ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Gibran melanggar atau tidak.

“Yang kedua, Bawaslu kota administrasi Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut (Bawaslu),” jelasnya.

Kemudian ia menegaskan bahwa kegiatan Gibran kemarin itu bukanlah kegiatan partai politik dan tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub No. 12 Tahun 2016.

“Yang Ketiga, secara faktual kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena HBKB pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dengan demikian, tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, sara, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar narasi bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan perihal bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran pada car free day adalah sebuah pelanggaran.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait