Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Kapok, Residivis Pengedar Ganja di Pagar Agung Lahat Tak Berkutik Diciduk Polisi

Polres Lahat tangkap residivis pengedar ganja di Pagar Agung. Polisi amankan barang bukti dan kejar pemasok

Tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan Polres Lahat, Sabtu (11/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan Polres Lahat, Sabtu (11/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, LAHAT — Satresnarkoba menangkap seorang residivis berinisial HS (29) di kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan , Kabupaten Lahat pada, Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat dan menemukan satu linting ganja di dalam kamar tersangka.

“Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat dalam keterangannya, Sanin (13/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. untuk menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat,” tambahnya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menuturjik, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba,”tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi sinergi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru