Tak Kapok, Residivis Pengedar Ganja di Pagar Agung Lahat Tak Berkutik Diciduk Polisi
Polres Lahat tangkap residivis pengedar ganja di Pagar Agung. Polisi amankan barang bukti dan kejar pemasok
Nusantaraterkini.co, LAHAT — Satresnarkoba Polres Lahat menangkap seorang residivis pengedar ganja berinisial HS (29) di kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat pada, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat dan menemukan satu linting ganja di dalam kamar tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan dalam keterangannya, Sanin (13/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. untuk menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat,” tambahnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menuturjik, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba,”tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi sinergi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan