Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sakit Hati Dikeroyok, 3 Pria di Medan Bacok 2 Pelajar

Tiga pemuda di Kota Medan bacok dua pelajar gegara sakit hati dan dendam lantaran dikeroyok korban.

Bagikan:
Dua tersangka pembacokan
Dua tersangka pembacokan
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga lantaran dikeroyok korban.

Usai membacok korban, ketiga pelaku itu kemudian melarikan diri. Namun selang beberapa lama, akhirnya dua pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK saat dikonfirmasi, Jum'at (7/6/2024) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diringkus Rendy Aritonang (20), warga Jalan Medan Utara, Gang Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan AR (16) seorang pelajar SMK, warga Kecamatan Medan Tembung.

"Sementara itu, satu tersangka, Aldo Syahputra, masih dalam pencarian dan pengejaran. Aldo juga masuk DPO pihak kepolisian Polsek Medan Timur termasuk Polda Sumut dan jajaran," bebernya.

Masih kata Agus, peristiwa yang dialami korban, Yusuf Sutarno (18), warga Jalan Sehati Gang Kita, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan SS (16), warga Jalan Sehati Gang Becek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, terjadi pada hari Rabu (5/6/2024) lalu. Saat itu korban sedang asik duduk bersama teman-temannya di salah satu warung di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Tiba-tiba, datang ketiga tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Dua diantaranya membawa senjata tajam.

Saat bersamaan, kedua pelaku langsung menyerang korban. Akibat peristiwa tersebut, Yusuf Sutarno mengalami luka pada bagian pinggang dan SS mengalami luka pada bagian kepala.

"Senjata jenis celurit ini masih menancap di kepala korban SS saat peristiwa terjadi," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK.

Melihat kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Timur. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah diperoleh informasi dan identitas para tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya dua pelaku berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sempat dikeroyok korban bersama temannya.

"Jadi saat itu pelaku berhasil melarikan diri dan memanggil kawannya untuk melakukan pembalasan terhadap korban," benernya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru