Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Reformasi Sektor Pertanian, Regulasi Pupuk Dipangkas dari 145 Aturan jadi Tiga Tahapan

Regulasi telah disederhanakan melalui tiga pihak yakni dari Kementerian Pertanian, produsen, dan terakhir petani

Ilustrasi seorang petani sedang memberikan pupuk terhadap tanamannya. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi seorang petani sedang memberikan pupuk terhadap tanamannya. (Foto: istockphoto)
A A

, JAKARTA - Menteri Andi menyampaikan, Presiden telah mengambil langkah besar dalam reformasi sektor pertanian dengan memangkas jumlah distribusi dari 145 aturan menjadi hanya tiga tahapan utama. 

Amran menjelaskan, sebelumnya distribusi diatur melalui mekanisme yang sangat panjang dan berbelit. Sebanyak 12 kementerian, 38 gubernur, serta 514 bupati dan wali kota harus memberi persetujuan sebelum pupuk bisa sampai ke petani.

“Pupuk dulu distribusinya dan yang mengikat 145. Dua belas menteri harus paraf, kemudian juga harus diketahui 38 gubernur dan 514 bupati dan wali kota se-Indonesia, baru pupuk tiba di lapangan,” katanya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip RMOL, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga : Bobby Nasution Terima Curhat Warga Toba: Pupuk Mahal tapi Hasil Produk Pertanian Murah

Dia juga menyebutkan, kondisi di lapangan sudah jauh membaik. Dalam dua minggu terakhir, pihaknya mengunjungi 7-8 provinsi dan tidak lagi mendengar keluhan soal kelangkaan pupuk.

Baca Juga : Soal Pertanian, Wapres Minta Bupati Karo Pantau Harga dan Distribusi Pupuk Petani

Pasalnya, sambung Amran, regulasi telah disederhanakan melalui tiga pihak yakni dari Kementerian , produsen, dan terakhir petani. 

“Ini berkat dukungan penuh Bapak Presiden. Luar biasa dukungan beliau. Sekarang ini dari Kementerian Pertanian, Impress keluar, langsung ke produsen, produsen langsung ke petani. Hanya 3 step,” tegasnya.

(*/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait