Polisi Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua
Polres Keerom melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembongkaran yang menyebabkan seorang anggota TNI bernama Serka TW meninggal.
Nusantaraterkini.co, PAPUA - Kepolisian Resor (Polres) Keerom melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembongkaran yang menyebabkan seorang anggota TNI bernama Serka TW meninggal dunia di Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (24/2/2024).
Kasus ini diduga melibatkan dua orang pelaku berinisial DD dan DS. Pamtas (satuan tugas pengamanan perbatasan) TNI berhasil menangkap pelaku berinisial DD dan telah menyerahkannya ke Polres Keerom, guna proses hukum lebih lnjut.
Sementara itu DS hingga kini masih dalam pengejaran TNI-Polri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku DD, ditemukan motif yang melatarbelakangi kasusnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakoso membeberkan bahwa kasus yang mengakibatkan seorang anggota TNI meninggal dunia ini karena pelaku bersama DS yang kini buron menghentikan mobil yang ditumpangi korban bersama sopirnya yang hendak menuju ke Distrik Senggi.
"Saat kami periksa, korban mengakui perbuatannya, karena pelaku bersama temannya berinisal DS telah menganiaya korban bersama sopirnya, hingga korban meninggal dunia," bebernya dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Indra menjelaskan, kasus ini terjadi pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua pelaku ini memberhentikan mobil dan meminta uang Rp 500.000.
Namun korban hanya memberikan uang Rp 100.000 sehingga pelaku langsung melakukan kejahatan terhadap korban.
"Melakukan penganiayaan korban dengan cara memukul dan menendang di bagian alat vital (kemaluan) dan sekitar badan korban berulang kali, sehingga membuat korban tak sadarkan diri," jelasnya.
Tak hanya korban yang dianiaya. Indra mengatakan bahwa sopir yang membawa mobil juga dianiaya kedua pelaku yang kemudian kabur.
“Sang sopir yang merasa korban sudah tak merespon langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan namun saat dicek pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa atau meninggal dunia," ujar Indra.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom, DD sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan