Petani di Simalungun Kritis Dianiaya Tetangga dengan Pisau, Polisi Ringkus Pelaku
Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil meringkus tersangka dan langsung membawanya ke Polres Simalungun
Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Suasana malam yang tenang di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, mendadak berubah menjadi mencekam.
Pasalnya, seorang petani bernama Victor Haloho (42) nyaris tewas usai diserang secara brutal oleh tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam, Rabu (23/7/2025) pukul 22.30 WIB.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban sedang bersantai di teras rumah bersama istrinya, Sinta Roma Uhur Saragih (37).
Baca Juga : 2 Warga Sei Bingai Dianiaya Sekelompok Orang, Diduga Pelaku Anggota Ormas
Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Dearson Haloho (45) lewat dengan sepeda motor sambil menggeber-geber knalpot. Teguran sopan dari korban berubah menjadi awal tragedi mengerikan.
Tak sampai lima menit kemudian, pelaku kembal berjalan kaki dan langsung menyerang Victor tanpa banyak bicara.
Dengan amarah membara, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menghujamnya secara membabi buta, sehingga korban pun mengalami luka tikam di tangan kanan, luka sayat di leher dan tangan kiri. Sementara sang istri hanya bisa menjerit histeris menyaksikan kejadian mengenaskan itu.
Jeritan korban membuat warga berhamburan keluar rumah. Saat massa berdatangan, pelaku langsung kabur ke kegelapan malam setelah membuang pisau yang digunakannya.
Baca Juga : Tega, Ponakan Rampok Nenek 84 Tahun di Padang: Korban Dianiaya
Korban selanjutnya dilarikan ke Klinik Permata Saribu Dolok dalam kondisi berlumuran darah. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis siang (24/7), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan, merespon laporan, pihaknya lalu melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Baca Juga : TRAGIS Anak 11 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Paluta, Ini Penjelasan Kapolres Tapsel
Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil meringkus tersangka dan langsung membawanya ke Polres Simalungun. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kekerasan. Setiap bentuk penganiayaan akan kami tindak tegas," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
(Zco/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan