Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Petani di Simalungun Kritis Dianiaya Tetangga dengan Pisau, Polisi Ringkus Pelaku

Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil meringkus tersangka dan langsung membawanya ke Polres Simalungun

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)
A A

SIMALUNGUN - Suasana malam yang tenang di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, mendadak berubah menjadi mencekam.

Pasalnya, seorang bernama Victor Haloho (42) nyaris tewas usai diserang secara brutal oleh tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam, Rabu (23/7/2025) pukul 22.30 WIB.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban sedang bersantai di teras rumah bersama istrinya, Sinta Roma Uhur Saragih (37).

Baca Juga : 2 Warga Sei Bingai Dianiaya Sekelompok Orang, Diduga Pelaku Anggota Ormas

Tiba-tiba, yang diketahui bernama Dearson Haloho (45) lewat dengan sepeda motor sambil menggeber-geber knalpot. Teguran sopan dari korban berubah menjadi awal tragedi mengerikan.

Tak sampai lima menit kemudian, kembal berjalan kaki dan langsung menyerang Victor tanpa banyak bicara.

Dengan amarah membara, pelaku mencabut dari pinggangnya dan menghujamnya secara membabi buta, sehingga korban pun mengalami luka tikam di tangan kanan, luka sayat di leher dan tangan kiri. Sementara sang istri hanya bisa menjerit histeris menyaksikan kejadian mengenaskan itu.

Jeritan korban membuat warga berhamburan keluar rumah. Saat massa berdatangan, pelaku langsung kabur ke kegelapan malam setelah membuang yang digunakannya.

Baca Juga : Tega, Ponakan Rampok Nenek 84 Tahun di Padang: Korban Dianiaya

Korban selanjutnya dilarikan ke Klinik Permata Saribu Dolok dalam kondisi berlumuran darah. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis siang (24/7), dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA.

Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengatakan, merespon laporan, pihaknya lalu melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Baca Juga : TRAGIS Anak 11 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Paluta, Ini Penjelasan Kapolres Tapsel

Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil meringkus tersangka dan langsung membawanya ke . Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kekerasan. Setiap bentuk penganiayaan akan kami tindak tegas," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

(Zco/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru