Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pergub Resmi Berlaku, Truk Pasir Tanpa Penutup di Sumsel Bakal Ditilang

Mulai 17 Juli 2026, truk pasir di Sumsel wajib pakai penutup. Melanggar? Siap ditilang hingga unit ditahan petugas

Ilustrasi - Angkutan material yang sedang mengantre bbm di SPBU yang berlokasi di Jalan Abdul Rozak, Palembang. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Ilustrasi - Angkutan material yang sedang mengantre bbm di SPBU yang berlokasi di Jalan Abdul Rozak, Palembang. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan penertiban tegas terhadap angkutan tanah, pasir, dan material yang tidak menggunakan penutup muatan atau terpal mulai 17 Juli 2026.

Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat material yang berceceran di jalan raya.

Gubernur Sumsel, menegaskan jika kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan.

"Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Deru menjelaskan, pelanggar yang membandel akan langsung dikenai sanksi tegas oleh petugas di lapangan, mulai dari penilangan hingga penahanan unit kendaraan.

Ia menambahkan, muatan material yang terbuka sangat membahayakan keselamatan karena memicu polusi debu saat musim kemarau dan membuat jalanan licin ketika diguyur hujan.

Selain penegakan hukum dari aparat, mantan Bupati OKU Timur ini juga mengajak publik untuk ikut serta mengawasi implementasi aturan baru tersebut di jalan raya.

"Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan," tambahnya.

Melalui penataan ini, Pemprov Sumsel berharap estetika dan kebersihan ruang publik dapat terjaga, terutama dari ceceran tanah yang kerap mengotori area persimpangan lampu lalu lintas.

Petugas gabungan pun diinstruksikan untuk terus memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan guna memastikan tidak ada pengendara yang lalai.

“Pengawasan petugas juga harus terus ditingkatkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengemudi yang lalai atau mengabaikan aturan,” ucap dia.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru