Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengedar Sabu di Simalungun Ancam Polisi Pakai Gunting Saat Disergap

Pengedar sabu di Simalungun nekat mengancam polisi pakai gunting saat disergap. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Upaya penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun berlangsung dramatis. Pelaku bahkan sempat mengancam petugas menggunakan gunting saat hendak diringkus.

Pelaku diketahui bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), warga Dusun Pasangan, Desa Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean. Ia ditangkap tim opsnal Unit Reskrim , Polres Simalungun, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di tepi parit areal perkebunan PT PP Lonsum, Bah Bulian, saat pelaku tengah merakit alat hisap sabu atau bong.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Kahean, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martuahman Purba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Dari hasil pemantauan, pelaku rutin berada di lokasi setiap sore hari. Saat itulah tim melakukan penyergapan,” jelasnya.

Saat hendak diamankan, Usman sempat melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas menggunakan gunting. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa korban.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu yang disimpan dalam kotak rokok, kaca pirex, plastik klip kosong, alat hisap sabu, mancis, gunting kecil, serta dua unit ponsel.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar. Ia juga menyebut sabu yang ditemukan merupakan sisa yang belum sempat terjual.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru