Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi 772 Persil Tanah dan Optimalisasi 113 Aset Idle

Pemprov Sumut targetkan sertifikasi 772 persil tanah dan optimalkan 113 aset idle guna genjot PAD tahun 2026

Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor. (Foto: dok infosumut)
Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor. (Foto: dok infosumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Keuangan dan (BKAD) memperkuat daerah secara berkelanjutan. Langkah yang ditempuh antara lain percepatan serta penyelesaian aset bermasalah.

“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala , , dikutip dari infosumut, Rabu (8/4/2026). 

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.

Pada tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.

Selanjutnya pada tahun 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke , dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil. Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah milik yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.

“Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang telah diajukan pendaftarannya ke BPN sebanyak 121 persil, namun hingga saat ini masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.

Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.

Untuk mendorong percepatan tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lainnya meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan .

Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.

“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal () sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” kata Timur.

Pada tahun 2026, sebanyak 52 telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.

Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan . Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur. 

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait