Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pasutri Aniaya ART Hingga Luka Berat Gegara Ngaku Tak Puas Atas Kinerja Korban: Pelaku Ditangkap

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SSJH dan AMS tega menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR.

Bagikan:
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur)
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pasangan suami istri () berinisial SSJH dan AMS tega () berinisial SR.

Peristiwa itu terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Kini pasutri tersebut telah atas kasus .

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, ini dilakukan secara berulangkali sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Diserang OTK, Sepeda Motor Personel Dibakar: Minta Bebaskan 2 Pelaku

Dia mengatakan dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," kata Nicolas saat menggelar njumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip kumparan, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga : Investigasi Narkoba, Kamar Anak Wartawan di Langkat Nyaris Ludes Terbakar di Bom Molotov

Selain dipukul dan dijambak, lanjut Nicolas, rambut korban juga dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya.

Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara itu, suaminya yakni SR hanya turut serta menganiaya.

Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga : Bus Pemudik Kecebur Sungai, Bayi 6 Bulan Tewas Terbawa Arus: 4 Hari Jasad Ditemukan

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.

Selain dianiaya, korban juga sering kali mengalami pengurangan dan keterlambatan pembayaran upah.

"Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," kata Nicolas.

Nicolas mengatakan, pembayaran upah dikurangi atau telat dibayar karena para pelaku tak puas atas atas kinerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Tak disebut nominal upah yang dibayarkan kepada korban.

"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan," ucap dia.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait