Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nasib Rafael Alun Trisambodo, Usai KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara

KPK Ajukan banding vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo, gegara tejerat kasus korupsi.

Bagikan:
Nasib Rafael Alun Trisambodo, Usai KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara
Nasib Rafael Alun Trisambodo, Usai KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara
A A

- Kabar terbaru dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang divonis 14 tahun penjara terkait kasus dan tindak pidana (TPPU).

Sejak terseret skandal , resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael.

Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan banding tersebut telah diajukan hari ini.

"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).

KPK mengatakan banding akan berfokus pada sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil .

Terkait hal ini, Ali memastikan ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.

"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.

Rafael Alun juga terbukti melakukan tindak pidana dengan menyamarkan hasil korupsinya. 

(Sav/)

Sumber: Detik.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru