Nasib Apes, Lucinta Luna Nyesal Manjakan ART hingga Barang Mewahnya Raib Digondol Maling
Rumah Lucinta Luna kemalingan, hingga sebulan barang brandednya lenyap digondol maling.
Nusantaraterkini.co - Baru-baru ini, artis kontroversial Lucinta Luna mengaku rumahnya habis kemalingan.
Imbas dari kemalingan ini, sejumlah barang-barang mewah Lucinta Luna yang bernilai fantastis raib digondol pencuri.
Bukan hanya itu, Lucinta Luna mencurahkan kesedihannya dan kecewa dengan sang asisten rumah tangga (ART) yang dinilai pelupa.
Dilansir dari Instagram Story-nya @lucintaluna_manjalita, Rabu (6/12/2023) ia tak mempercayai rumahnya dibobol maling.
"Gilaaaaaaa. Rumah gue kemalingan belum tau siapa yang curi," tulis Lucinta Luna di Instagramnya.
Kata Lucinta Luna, sejumlah barang branded miliknya yang hilang mulai dari dompet hingga sepatu.
"Dompet Dior, sepatu Dior, sepatu Alexander Mcqueen gue ilang dan gak tau apalagi neh yg ilang masih gue cariin," ujarnya.
Menurut perkiraa Lucinta, rumahnya kemalingan lantaran ia terlalu sibuk.
Lucinta Luna merasa selama ini terlalu memanjakan pembantu di rumahnya, hingga akhirnya terlena dan kurang waspada.
Sang artis menduga pelaku yang mencuri barang-barang branded-nya adalah orang dalam.
"Ini semua karena gue kebanyakan sibuk dan manjain art sampe lupa barang branded."
"Apa aja yg ilang masih gue cecer siapa pencurinya orang dalam pasti?" tulisnya.
Tak terima barang mewahnya hilang, dia langsung memecat ART di rumahnya.
Secara terang-terangan , artis kontroversial itu mengaku kesal kepada ART lantaran dinilai selalu tak tahu dan lupa soal barang branded miliknya yang kini lenyap.
"ART udah gue pecat karena setiap ditanya dia pelupa mulu," kata artis yang demen oplas tersebut.
Lucinta pun masih mencari kebenaran di balik kasus pencurian barang-barang mewahnya.
"Dan gue lagi cari kebenarannya dulu bismillah wallahu alam," tutup Lucinta Luna.
Di sisi lain, ada beberapa pasal yang bisa ditetapkan pada pelaku pencurian berdasarkan beberapa hal, termasuk bersekongkol dengan orang dalam.
Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.
Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian.
Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Grid. ID
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·47 menit yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan