Massa Pro Pemerintah Tiba di KPU RI, Tolak Pemakzulan Jokowi
Massa yang pro pemerintah tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Massa yang pro pemerintah tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Pengamatan Kompas.com, mereka tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah itu, orasi dimulai sekitar lima menit setelahnya. Massa membawa sejumlah spanduk yang bernuansa warna merah dengan tulisan cetak warna putih.
"Tolak Isu Pemakzulan Jokowi. Jangan Usut dan Provokasi Rakyat," bunyi salah satu spanduk.
"Kami Terima Apapun Hasil Pemilu 2024. Jangan Provokasi Rakyat dengan Isu Pemilu Curang!" demikian tertulis di spanduk yang lain.
Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan dukungan terhadap KPU RI. Ia akan menerima penuh apapun hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Yang namanya pesta demokrasi, mari kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila tidak sependapat, bukan caranya hadir memprovokasi masyarakat," ujar sang peserta aksi dari atas mobil komando, dikutip Kompas.com.
Sekitar pukul 15.28 WIB, kubu yang mendukung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba. Mobil komandonya mendekat ke pagar beton yang telah dipasang polisi.
Suara pimpinan aksi yang menggema melalui pengeras suara saling bersahutan dengan suara pimpinan aksi kubu pro pemerintah.
Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel dalam rangka mengawal pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU RI hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo telah mengimbau agar koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi bisa menggelar aksi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tegas dia. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANRico Waas Jawab Penantian 20 Tahun Air Bersih Warga Namo Gajah
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
PENDIDIKANPanglima TNI dan Kalemdiklat Polri Wisuda 1.944 Taruna
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
-
NEWSKoalisi Sipil Kritik Klaim Swasembada Pangan Hashim Djojohadikusumo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
SUMSELKabut Asap Ganggu 30 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGASejumlah Detail Stadion Teladan Medan Masih Perlu Dibenahi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPemuda di Palembang Tewas usai Dikeroyok, Seorang Pelajar Terluka
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan