Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Massa Pro Pemerintah Tiba di KPU RI, Tolak Pemakzulan Jokowi

Massa yang pro pemerintah tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Massa demo yang pro-pemerintah tiba di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Massa demo yang pro-pemerintah tiba di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - yang tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Pengamatan Kompas.com, mereka tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah itu, orasi dimulai sekitar lima menit setelahnya. membawa sejumlah spanduk yang bernuansa warna merah dengan tulisan cetak warna putih.

" Isu . Jangan Usut dan Provokasi Rakyat," bunyi salah satu spanduk.

"Kami Terima Apapun Hasil Pemilu 2024. Jangan Provokasi Rakyat dengan Isu Pemilu Curang!" demikian tertulis di spanduk yang lain.

Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan dukungan terhadap . Ia akan menerima penuh apapun hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Yang namanya pesta demokrasi, mari kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila tidak sependapat, bukan caranya hadir memprovokasi masyarakat," ujar sang peserta aksi dari atas mobil komando, dikutip Kompas.com.

Sekitar pukul 15.28 WIB, kubu yang mendukung Presiden Joko Widodo () tiba. Mobil komandonya mendekat ke pagar beton yang telah dipasang polisi.

Suara pimpinan aksi yang menggema melalui pengeras suara saling bersahutan dengan suara pimpinan aksi kubu .

Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel dalam rangka mengawal pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo telah mengimbau agar koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi bisa menggelar aksi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tegas dia. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru